Laporkan Masalah

Pengesampingan Perkara Pidana oleh Jaksa Agung Republik Indonesia terhadap Perkara Pidana Atas Nama Tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

BANU ADJI, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam penulisan hukum ini secara obyektif bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang timbul dari adanya kewenangan pengesampingan perkara oleh Jaksa Agung dan bagaimana pertimbangan Jaksa Agung yang melatarbelakangi pengesampingan perkara atas nama tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Penelitian dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatifyang didukung dengan data empiris.Data primer didapatkan dari wawancara dengan narasumber dan data sekunder didapatkan dari studi kepustakaan.Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum apabila dilihat dari keberlakuan asas legalitas dan asas persamaan di hadapan hukumdalam hukum pidana formil, kewenangan Jaksa Agung tersebut dapat mengecualikan kedua asas yang telah disebutkan. Tidak adanya upaya hukum terhadap kewenangan untuk mengesampingkan perkara sudah tepat untuk menghindari kegaduhan lebih lanjut yang berkaitan dengan kepentingan umum.Mengenai definisi dari kepentingan umum yang terlalu luas hendaknya dibiarkan sebagaimana adanya, karena sifatnya yang kasuistis membuat sulit untuk mengatur mengenai keadaan-keadaan yang dapat didefinisikan sebagai kepentingan umum. Kedua,apabila memperhatikan pertimbangan dari dikesampingkannya perkara pidana atas nama tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, maka penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Demi Kepentingan Umum sudah tepat.

This legal research objectively aimed for knowing the problems that occur from the existence of Attorney General's authority to set aside criminal cases and the Attorney General's considerations to set aside criminal case against Suspect Abraham Samad and Bambang Widjojanto. The research in this legal writing uses a normative approaching method which is supported by empirical datas. Primary datas are gathered by doing interviews and the secondary datas are obtained by literature study. Every data in this research is analyzed with qualitative method. The research and study in this research produce 2 (two) conclusions. First, to Attorney General's authority to set aside criminal cases on behalf of public interest, when viewed from the application of the principle of legality and the principle of equality before the law in formal criminal law, the 2 (two) principles can be excluded by the Attorney General's authority. The absent of legal remedies toward the authority to set aside criminal cases is considered correct in order to prevent further uproar related to public interest. Regarding the wide definition of public interest, the definition should be remained wide because the nature of the public interest itself which is casuistic, the regulation to describe conditions that can be considered as public interest would be difficult. Second, when looking carefully at the considerations to set aside criminal case against Suspect Abraham Samad and Bambang Widjojanto, the issue of Determination Letter to Terminate Prosecution on Behalf of Public Interest is considered correct.

Kata Kunci : Pengesampingan Perkara, Jaksa Agung, Asas Oportunitas, Asas Legalitas, Kepentingan Umum / Setting Aside Criminal Case, General Attorney, Principle of Opportunity, Principle of Legality, Public Interest

  1. S1-2018-366501-abstract.pdf  
  2. S1-2018-366501-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-366501-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-366501-title.pdf