Analisis Yuridis Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak atas Tanah yang Tidak Dibebani Hak Tanggungan Melalui Gugatan Sederhana (Studi Penetapan No. 2/Pdt.G.S/2017/PN Gto)
PERLITA NATHANIA, Dr. Sutanto, S.H., M.S.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji apakah kredit macet dengan jaminan hak atas tanah yang tidak dibebani hak tanggungan dapat diproses melalui gugatan sederhana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam Penetapan No. 2/Pdt.G.S/2017/PN Gto yang menyatakan bahwa gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diambil berdasarkan studi dokumen terhadap bahan pustaka terkait permasalahan dalam penelitian. Penelitian ini juga menggunakan data penunjang dari empat narasumber yang diambil melalui wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit macet dengan jaminan hak atas tanah yang tidak dibebani hak tanggungan dapat diproses melalui penyelesaian gugatan sederhana karena merupakan perkara wanprestasi dan bukan termasuk perkara yang dikecualikan dalam Pasal 3 ayat (2) Perma No. 2 Tahun 2015. Kredit macet dengan jaminan tersebut dapat diproses melalui gugatan sederhana selama gugatan meterilnya tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan memenuhi persyaratan dalam Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2015. Hakim Pengadilan Gorontalo menyatakan gugatan penggugat bukan merupakan gugatan sederhana dalam Penetapan No. 2/Pdt.G.S/2017PN Gto dengan pertimbangan untuk mencegah keputusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable). Selain itu, hakim menilai bahwa tata cara dan pembuktiannya tidak sederhana karena memerlukan pemeriksaan setempat, dimungkinkan adanya intervensi, dan pelaksanaan putusan yang diminta dalam petitum melibatkan KPKNL walaupun dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma No. 2 Tahun 2015 tidak memerintahkan hakim untuk menilai sederhana atau tidaknya tata cara penyelesaian gugatan sederhana yang diajukan.
This study aims to ascertain and analyze whether non-performing loan with non-mortgage land right as collateral can be proceed through small claim court based on Supreme Court Regulation Number 2 Year 2015 about Procedure of Small Claim Court Settlement also to ascertain and analyze Gorontalo District Court judge consideration on Decision No. 2/Pdt.G.S/2017/PN Gto stating that the plaintiff's claim was not a case of small claim court. This study is descriptive juridical research with normative approach. This study uses secondary data taken by studying documents related to the problems raised in this research. It also uses complimentary data from interviewing four informants. All collected data were being examined with qualitative analysis. The result of this study shows that non-performing loan with non-mortgage land right as collateral can be proceed through small claim court because it is a default case and is not an excluded case based on Article 3 paragraph 2 of Supreme Court Regulation Number 2 Year 2015. Non-performing loan with said collateral can be proceed through small claim court as long as the claim is not more than Rp200.000.000,00 (two hundred million rupiah) and meets the requirements of Article 4 of Supreme Court Regulation Number 2 Year 2015. Gorontalo District Court judge issued Decision No. 2/Pdt.G.S/2017/PN Gto with consideration to prevent non-executable verdict. Moreover, the judge stated that the sued case had complicated procedure and evidence because it needed on-site examination, there was a possibility of intervention, and the petitum asked that the KPKNL was involve to execute the verdict even if Article 11 paragraph (1) and (2) of Supreme Court Regulation Number 2 Year 2015 does not order the judge to assess whether the procedure to settle the case is simple.
Kata Kunci : Kredit Macet, Hak atas Tanah, Hak Tanggungan, Gugatan Sederhana