S STATUS EKSPOR ULAR KOBRA (Naja sputatrix), ULAR SANCA BATIK (Python reticulatus), DAN ULAR JALI (Ptyas mucosus) INDONESIA
NINA AMALIAH, Satyawan Pudyatmoko,Muhammad Imron
2012 | Tesis | MAGISTER ILMU KEHUTANANlar Kobra, Sanca Batik dan Jali merupakan 3 jenis ular komersial yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Indonesia telah aktif dalam perdagangan internasional kulit ketiga jenis ular tersebut sejak lama dengan jumlah ekspor yang cukup besar. Namun demikian, pendapatan yang diperoleh negara relatif kecil dan pengetahuan mengenai ketiga jenis ular tersebut masih terbatas baik tingkat perdagangan maupun kondisinya di alam. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi proses dan penetapan kuota pemanfaatan, tren perdagangan, negara tujuan ekspor ular Kobra, Sanca Batik dan Jali serta diharapkan dapat menawarkan rekomendasi terkait peredaran ketiga jenis ular tersebut. Penelitian bersifat kualitatif dan data diperoleh dari hasil wawancara semi terstruktur, studi pustaka, laporan serta dokumentasi dari Departemen Kehutanan, LIPI, CITES dan IRATA. Data kemudian dianalisis secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dasar penentuan kuota pemanfaatan Ular Kobra, Sanca Batik dan Jali masih belum berdasarkan data kondisi di alamnya tetapi masih berdasarkan pada permintaan pasar. Total ekspor kulit ketiga jenis ular tersebut selama tahun 2001-2010 mencapai 13.500.127 lembar, sedangkan tren perdagangannya menunjukkan angka yang fluktuatif terutama Kobra dan Jali karena adanya krisis keuangan yang melanda dunia serta embargo pada kulit Jali Indonesia. Perdagangan kulit Sanca Batik lebih stabil dengan rata-rata mencapai 156.888 lembar. Terdapat 33 pelaku eksportir yang berkecimpung dalam usaha ini dan mayoritas berada di Kota Jakarta, Tangerang, Magelang, Surabaya, Makassar, Medan dan Samarinda. Rata-rata perkiraan devisa dari ekspor ketiga jenis kulit antara tahun 2005-2010 mencapai $32,929.93 dan PNBP (IHH) Rp.18.864.145,00. Singapura, Meksiko, Italia dan Spanyol merupakan negara tujuan utama ekspor Indonesia di samping 47 negara lainnya. Untuk menjaga kelestarian ketiga jenis ular ini, maka diperlukan upaya perbaikan terhadap sistem penyusunan kuota pemanfaatannya seperti: a) penggunaan data dari hasil inventarisasi dan monitoring; b) jumlah kuota berdasarkan potensi daerah pengambilan spesimen; c) pembatasan ukuran, waktu dan rotasi daerah pemanenan; d) pengawasan dan pengendalian di daerah pemanenan. Upaya lainnya dapat berupa perbaikan terhadap sistem perdagangan, seperti: a) labelisasi spesimen; b) penegakkan aturan hukum di semua level; c) penyadartahuan masyarakat; d) revisi UU No.5 Tahun 1990 dan Kepmenperindag No. 476/MPP/Kep/8/2004.
lar Kobra, Sanca Batik dan Jali merupakan 3 jenis ular komersial yang banyak dimanfaatkan masyarakat. Indonesia telah aktif dalam perdagangan internasional kulit ketiga jenis ular tersebut sejak lama dengan jumlah ekspor yang cukup besar. Namun demikian, pendapatan yang diperoleh negara relatif kecil dan pengetahuan mengenai ketiga jenis ular tersebut masih terbatas baik tingkat perdagangan maupun kondisinya di alam. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi proses dan penetapan kuota pemanfaatan, tren perdagangan, negara tujuan ekspor ular Kobra, Sanca Batik dan Jali serta diharapkan dapat menawarkan rekomendasi terkait peredaran ketiga jenis ular tersebut. Penelitian bersifat kualitatif dan data diperoleh dari hasil wawancara semi terstruktur, studi pustaka, laporan serta dokumentasi dari Departemen Kehutanan, LIPI, CITES dan IRATA. Data kemudian dianalisis secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dasar penentuan kuota pemanfaatan Ular Kobra, Sanca Batik dan Jali masih belum berdasarkan data kondisi di alamnya tetapi masih berdasarkan pada permintaan pasar. Total ekspor kulit ketiga jenis ular tersebut selama tahun 2001-2010 mencapai 13.500.127 lembar, sedangkan tren perdagangannya menunjukkan angka yang fluktuatif terutama Kobra dan Jali karena adanya krisis keuangan yang melanda dunia serta embargo pada kulit Jali Indonesia. Perdagangan kulit Sanca Batik lebih stabil dengan rata-rata mencapai 156.888 lembar. Terdapat 33 pelaku eksportir yang berkecimpung dalam usaha ini dan mayoritas berada di Kota Jakarta, Tangerang, Magelang, Surabaya, Makassar, Medan dan Samarinda. Rata-rata perkiraan devisa dari ekspor ketiga jenis kulit antara tahun 2005-2010 mencapai $32,929.93 dan PNBP (IHH) Rp.18.864.145,00. Singapura, Meksiko, Italia dan Spanyol merupakan negara tujuan utama ekspor Indonesia di samping 47 negara lainnya. Untuk menjaga kelestarian ketiga jenis ular ini, maka diperlukan upaya perbaikan terhadap sistem penyusunan kuota pemanfaatannya seperti: a) penggunaan data dari hasil inventarisasi dan monitoring; b) jumlah kuota berdasarkan potensi daerah pengambilan spesimen; c) pembatasan ukuran, waktu dan rotasi daerah pemanenan; d) pengawasan dan pengendalian di daerah pemanenan. Upaya lainnya dapat berupa perbaikan terhadap sistem perdagangan, seperti: a) labelisasi spesimen; b) penegakkan aturan hukum di semua level; c) penyadartahuan masyarakat; d) revisi UU No.5 Tahun 1990 dan Kepmenperindag No. 476/MPP/Kep/8/2004.
Kata Kunci : Perdagangan, ekspor, Kobra, Sanca Batik, Jali.