URGENSI KESESUAIAN PENGATURAN KARTEL DAN PENANGANAN PERKARA KARTEL DI INDONESIA DENGAN PEDOMAN KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA DI KAWASAN REGIONAL ASEAN TAHUN 2010 (THE ASEAN REGIONAL GUIDELINES ON COMPETITION POLICY 2010)
MARTA SRI WAHJUNI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2019 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUMSalah satu bentuk perjanjian yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menarik untuk diteliti adalah perjanjian kartel, yang secara khusus diatur dalam Pasal 11. Problematika tentang perjanjian kartel semakin bertambah dengan terbentuknya Komunitas ASEAN pada akhir tahun 2015. Pada bulan Agustus 2010, ASEAN Experts Group on Competition (AEGC) menerbitkan The ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010 (Regional Guidelines). Penerbitan Regional Guidelines ini merupakan langkah awal untuk mencapai tujuan dalam rangka mewujudkan ASEAN sebagai kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi (highly competitive economic region). Penggunaan pendekatan yang berbeda dalam menangani perkara kartel di Indonesia dengan di ASEAN menjadi fokus utama penelitian ini, di mana Regional Guidelines menggunakan per se illegal sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan rule of reason dalam menangani perkara kartel. Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengkaji secara mendalam mengenai akibat yang ada atau mungkin ada jika pengaturan kartel di Indonesia tidak sesuai dengan Regional Guidelines, 2) untuk menganalisis dan mengevaluasi permasalahan mengenai perlu tidaknya penyesuaian pengaturan kartel dan penanganan perkara kartel dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan Regional Guidelines dan 3) untuk menganalisis dan mencari jawaban mengenai penanganan cross border cartel yang dilakukan para pelaku usaha antar negara anggota ASEAN di Indonesia jika tidak dilakukan penyesuaian dengan Regional Guidelines. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang menggunakan data sekunder yang bersifat kualitatif sebagai data utama dan didukung dengan wawancara dengan beberapa nara sumber. Hasil penelitian disertasi ini adalah sebagai berikut: 1) Jika pengaturan penanganan perkara kartel di Indonesia tidak disesuaikan dengan ketentuan mengenai penanganan kartel yang diatur dalam Regional Guidelines, tidak akan ada akibat apapun bagi Indonesia sebagai negara anggota ASEAN. Regional Guidelines sebagai perjanjian yang termasuk dalam klasifikasi bentuk perjanjian soft law hanya mempunyai kekuatan mengikat secara moral saja, 2) Pengaturan kartel dan penanganan perkara kartel dalam Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 perlu disesuaikan dengan Regional Guidelines, dan 3) Jika pengaturan kartel di Indonesia tidak disesuaikan dengan Regional Guidelines, maka penanganan perkara cross border cartel di Indonesia tidak akan bisa dilakukan meskipun merugikan pelaku usaha Indonesia dan konsumen Indonesia.
One of the agreements which is prohibited under Law Number 5 of The Year 1999 which is interesting to be researched is cartel agreement, which is specifically regulated in Article 11. Issues in relation to cartel agreement are increasing with the establishment of the ASEAN Community at the end of 2015. In August 2010, The ASEAN Experts Group on Competition (AEGC) published the ASEAN Regional Guidelines on Competition Policy 2010 ("Regional Guidelines"). The issuance of the Regional Guidelines was the first step towards achieving goals in order to realize ASEAN as a highly competitive economic region. The use of different approaches in handling cartel cases between Indonesia and ASEAN is the main focus of this research, where Regional Guidelines use "per se illegal" while Law Number 5 of The Year 1999 uses the "rule of reason" approach on the other side. The objectives of this research are: 1) to examine in depth about the consequences of cartel violations that occur if cartel regulations in Indonesia are not in accordance with Regional Guidelines, 2) to analyze and evaluate issues regarding whether or not the conformity of cartel regulations and the handling of cartel cases in Article 11 Law Number 5 Year 1999 with Regional Guidelines and 3) to analyze and find the solutions regarding the handling of cross border cartels conducted by undertakings among ASEAN member states in Indonesia if the conformity in accordance with the Regional Guidelines are not taken. The research method used in this study is a normative or doctrinal legal research method that uses a qualitative secondary data as the main data and was supported by interviews with several resource persons. The results of this dissertation are as follows: 1) If the regulations for handling cartel cases in Indonesia is not adjusted to the provisions concerning handling cartels which are regulated in the Regional Guidelines, there will not be any consequences for Indonesia as an ASEAN member state. Regional Guidelines as agreements which are included in the classification of soft law agreements only have morally binding powers, 2) The regulations of cartel and handling of cartel cases in Article 11 of Law Number 5 Year 1999 need to be adjusted to the Regional Guidelines, and 3) If the cartel regulatons in Indonesia is not in accordance with the Regional Guidelines, the handling of cross border cartel cases in Indonesia will not be possible eventhough if it would harm the Indonesian undertakings and consumers.
Kata Kunci : kartel, per se illegal, rule of reason, regional guidelines, persaingan usaha