Penegakan Hukum Terhadap Objek Wisata The Lost World Castle yang tidak ber-IMB Di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NURLIDIANI ARDHINA, Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H., M.Kn. NPU. 1120110126
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelanggaran ketentuan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh pengelola objek wisata The Lost World Castle, yang pada dasarnya bangunan tersebut melanggar aturan karena berlokasikan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III erupsi Gunung Merapi. Di KRB III Gunung Merapi tidak boleh ada pendirian bangunan yang mengubah bentang alam wilayah, namun faktanya objek wisata tersebut berada di KRB III. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Penegakan Hukum dan Pembinaan yang dilakukan oleh Pemda Sleman terhadap Pengelola Objek Wisata The Lost World Castle yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (empiris) dan kepustakaan (normatif) untuk menemukan data primer serta sekunder. Pengolahan data yaitu dengan mengumpulkan data yang relevan untuk dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil pengolahan data digunakan sebagai sumber dalam menentukan isi dan pembahasan penelitian sehingga data yang terkumpul dituang dalam bentuk uraian logis dan sistematis, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa pertama, pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung tidak tegas diberlakukan pada pengelola bangunan objek wisata The Lost World Castle. Pemda Sleman belum mengeluarkan kebijakan khusus mengenai pemanfaatan dan pendirian bangunan di KRB III. Kondisi bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan sehingga perlu diadakan pengkajian ulang yang disesuaikan dengan kondisi dan tata ruang terkini. Kedua, penegakan hukum terhadap pelanggaran IMB masih belum maksimal sehingga perlu diadakan peningkatan pelayanan publik di bidang perizinan, ketegasan penegak hukum perizinan serta pengawasan dan kesadaran masyarakat di bidang hukum perizinan. Pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap objek wisata The Lost World Castle, pengawasan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang monitoring, dan pengawasan pembangunan serta penegakan regulasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang penegakan peraturan perundang-undangan.
This research aims to know and analyze Violation of Lisencing Conditions in Building Permit (IMB) acted by tourist attraction administrators of The Lost World Castle, which is that building basically breaking the law due to located in Disaster-prone Area III Mount Merapi eruption. In KRB III Mount Merapi, there should no be building changing the regional landscape. But in fact, this tourist attraction is in KRB III. This research also purposes in knowing and reviewing Law Enforcement and Coaching did by Sleman Local Government to tourist attraction administrators of The Lost World Castle which has not the Building Permit (IMB). This research uses research type of field (empirical) and literature (normative) to discover primary and secondary data. Data processing done by collecting relevant data to be analyzed using qualitative method. Data processing result is used as the source in content determining and research discussion. Thus, collected data pours in logical and systematic description form, then the conclusions drawn deductively. Research results did by writers shown that: first, Violation of Provisions in Regional Regulations of Sleman Regency No. 5 Year 2011 about Building is not strictly applied to tourist attraction administrators of The Lost World Castle. Sleman Local Government has not issued a Special Policy regarding to building utilization and establishment in KRB III. Its building condition does not meet the technical requirements of the building, thus it needs to be held the reassessment adjusted to the existing condition and spatial layout. Second, law enforcement to the IMB violation has still not maximal, so it needs to be held the improvement of public services in lisencing field, firmness of lisencing law enforcer along surveillance and citizen's awareness in law lisencing field. Local government performs surveillance and coaching to the tourist attraction The Lost World Castle, surveillance done by the local set organizations that have tasks and responsibility in monitoring field and building surveillance, and regulation enforcement done by the local set organizations that have tasks and responsibility in enforcement of legislation.
Kata Kunci : IMB, Pelanggaran, Perizinan, Penegakan, Pembinaan