Laporkan Masalah

The Implementation of Judge Independence Principle in Yogyakarta Provincial Court

AKEN BESAR K , Andy Omara

2019 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Penerapan Prinsip Kemandirian Hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagai Pengadilan Tingkat Banding yang berfungsi memeriksa kembali putusan Pengadilan Negeri. Prinsip Kemandirian Hakim merupakan syarat utama negara berdirinya suatu negara hukum. Di Indonesia, Prinsip tersebut secara normatif telah diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun dalam penerapan Prinsip tersebut tidaklah mudah ada beberapa kendala yang harus dihadapi seperti; Integritas Moral dan Kode Etik Hakim, Penguasaan ilmu pengetahuan yang dimiliki hakim dalam memutus perkara, Intervensi hukum dari lembaga lain, dll. Penelitian hukum ini menggunakan metodologi normative-empiris, yaitu metode yang menggunakan data tertulis seperti halnya undang-undang, peraturan, literatur dan bahan pustaka online dan hasil wawancara sebagai data lapangan. Penelitian hukum ini menemukan bahwa Penerapan Prinsip Kemandirian Hakim secara fugsional kaitannya dalam memutus perkara belum secara optimal dapat diterapkan. Hal terpenting yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memperjelas kewenangan setiap institutsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

This study aims to know how far the implementation Judge Independence Principle is implemented in the Yogyakarta Provincial Court as an Appellate Court which functions to re-examine the decision of the District Court. Independence Principle of Judge is the main condition of the establishment of a legal state. In Indonesia, the principle is normatively regulated in the 1945 Constitution and Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. However, in the implementation of the principle is not easy to have several obstacles that must be faced such as; Moral Integrity and Judge's Code of Ethics, Mastery of the knowledge possessed by judges in deciding cases, legal interventions from other institutions, etc. This legal research uses normative-empirical methodology, which is a method that uses written data such as laws, regulations, literature and online library materials and interviews as field data. This legal research found that the Principle Independence of Judge functionally in relation to deciding cases has not been optimally implemented. The most important thing that must be done by the government is to clarify the authority of each institution in carrying out its duties and functions.

Kata Kunci : Judge Independence Principle, Provincial Court, Functional

  1. S1-2019-350299-abstract.pdf  
  2. S1-2019-350299-bibliography.pdf  
  3. S1-2019-350299-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2019-350299-title.pdf