Laporkan Masalah

KORPORATISASI BUMN DALAM BENTUK PERSERO (Transformasi Kerta Masa Sebagai Konsep BUMN Ke Depan)

A.A GEDE DH SANTOSA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.; Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.

2019 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUM

Berdasarkan sejarah perkembangan BUMN, korporatisasi dalam pengertian pengalihan-pengalihan BUMN dalam bentuk Persero terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk Bentuk Usaha Negara yang kemudian berlanjut dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN. Korporatisasi menyisakan permasalahan tentang implikasi penyelenggaraan fungsi kemanfaatan umum oleh BUMN yang dialihkan dalam bentuk Persero sebagai Perseroan Terbatas yang berorientasi mencari keuntungan dan inkonsistensi aturan hukum tentang kekayaan negara dipisahkan terhadap BUMN yang dialihkan dalam bentuk Persero yang tidak menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. Kedua permasalahan ini dicarikan penyelesaiannya dengan transformasi nilai-nilai Kerta Masa sebagai konsep aturan hukum BUMN ke depan. Kerta Masa merupakan kearifan lokal mengenai pola menanam padi pada tanah pertanian sawah yang ditemukan dalam masyarakat tradisional Subak di Bali. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang lebih banyak menelaah dan mengkaji data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan menggunakan instrumen studi dokumen. Data primer diperlukan untuk mendukung data sekunder, yang diperoleh dari penelitian lapangan menggunakan metode non probability sampling dengan purposive sampling dengan menggunakan instrumen wawancara dan pengamatan. Analisis data menggunakan pendekatan abstrak teoritis dengan metode penemuan hukum interpretasi dan argumentasi. Sebagai hasil dari penelitian ditemukan bahwa implikasi dari penyelenggaraan fungsi kemanfaatan umum oleh BUMN yang dialihkan dalam bentuk Persero sebagai Perseroan Terbatas yang berorientasi mencari keuntungan, dapat menggangu penyelenggaran fungsi kemanfaatan umum yang merugikan masyarakat luas dan dapat merugikan Persero. Implikasi ini menjadi kelemahan yang disebabkan aspek internal dan eksternal. Selanjutnya implikasi inkonsistensi aturan hukum kekayaan negara dipisahkan terhadap BUMN yang yang dialihkan dalam bentuk Persero yang tidak menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum menghambat Persero yang tidak menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dalam mencapai tujuan mencari keuntungan. Implikasi ini disebabkan karena pandangan umum bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dalam Persero merupakan bagian dari keuangan negara. Transformasi nilai-nilai Kerta Masa sebagai konsep aturan hukum BUMN ke depan adalah aturan hukum BUMN yang mengandung nilai ketertiban, ketenteraman, kebersamaan dan keharmonisan. BUMN digolongkan berdasarkan pemisahan fungsi yang jelas dan tegas, Perum menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum, Persero menyelenggarakan fungsi bisnis berorientasi mencari keuntungan sehingga berlaku doktrin kekayaan yang dipisahkan atau bukan merupakan bagian dari keuangan negara, serta adanya kerjasama antara Perum dengan Persero sebagai perusahaan grup.

Upon the history of the development of SOEs, corporatization in the context of transfers of SOE in the form of Limited Company occurred after the enactment of Law Number 9 of 1969 concerning Forms of State Enterprises which then continued with the enactment of Law No. 19 of 2003 concerning SOE. Corporatization leaves problems regarding the implications of the execution of the public benefit function held by SOE which is transferred in the form of a Limited Company which is limited in liability in nature and inconsistency of the rule of law regarding separated state assets towards SOEs which is transferred in the form of Limited Company which does not execute public benefit function. These two problems are resolved by transforming the values of Kerta Masa as a concept of SOE law in the future. Kerta Masa is a local wisdom regarding the pattern of growing rice on agricultural land found in traditional Subak organizations in Bali. This research shall be normative legal research, which examines secondary data obtained from literature research using document study instruments. Primary data is needed to support secondary data, which is obtained from field research using non-probability sampling method with purposive sampling using interview and observation instruments. Data analysis uses a theoretical abstract approach with the method of finding the law of interpretation and argumentation. As a result of the research it was found that the implications of implementing the function of public benefit by SOEs transferred in the form of Limited Company as a profit-oriented Limited Liability Company could disrupt the implementation of the public benefit function that shall harm the public and could harm the Limited Company. This implication shall be deemed as a weakness due to internal and external aspects. Furthermore, the implications of the inconsistency of the rules of separated state wealth from the SOEs that are transferred in the form of Limited Company which does not execute the function of public benefit shall obstruct the SOE that does not execute the public benefit function in achieving profit seeking goals. This implication is due to the general view that state assets separated in Limited Company are part of State Finances. Transformation of Kerta Masa values as a concept for SOE Law in the future is the law of SOE which reflect the values of order, peacefulness, togetherness and harmony. SOEs are classified based on clear and distinctive separation of functions, Public Company shall hold a public benefit function, Limited Liability Company shall organize profit-oriented business functions so that the wealth doctrine applies which is separated or not as part of state finance, and the cooperation between Public Company and Corporation as a group company.

Kata Kunci : BUMN, Korporatisasi, Perseron Terbatas, Transformasi, Kerta Masa.

  1. S3-2019-372188-abstract.pdf  
  2. S3-2019-372188-bibliography.pdf  
  3. S3-2019-372188-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2019-372188-title.pdf