A COMPARATIVE STUDY: FREEDOM OF RELIGION IN INDONESIA AND MALAYSIA
ROVAN GAMALDI S, Andi Sandi Ant. T. T, S.H., LL.M.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMKebebasan beragama merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Hampir seluruh negara di dunia menjamin kebebasan beragama melalui peraturan perundang-undangannya. Penulisan hukum ini dilakukan untuk melihat perbandingan bagaimana hak kebebasan beragama diatur dan dilaksanakan di Indonesia dan Malaysia. Dengan kata lain, penelitian akan tertuju pada das sollen dan das sein antar kedua negara tersebut. Indonesia dan Malaysia menggunakan pendekatan yang berbeda dalam mengatur kebebasan beragama. Indonesia mengatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi, sampai kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan beberapa ratifikasi konvensi internasional. Di sisi yang lainnya, Malaysia meskipun telah mengatur hak kebebasan beragama didalam Federal Constitution of Malaysia, tetapi juga memberi wewenang kepada negara bagian di Malaysia untuk membuat peraturan perundang-undangan yang membatasi hak kebebasan beragama. Hal ini dapat dilihat melalui State Enactments di Malaysia yang melarang adanya penyebaran agama selain Islam kepada pemeluk agama Islam. Untuk pelaksanaannya itu sendiri, kedua negara masih mempunyai kekurangan masing-masing. Untuk Indonesia, hal itu dikarenakan kelalaian pemerintah itu sendiri, sementara Malaysia disebabkan karena beberapa hukum di negara bagian itu sendirilah yang melarang adanya praktik penyebaran agama. Tinjauan komparatif akan digunakan didalam penulisan hukum ini, dikarenakan objek diskusi adalah Indonesia dan Malaysia sebagai negara dalam mengatur dan melaksanakan hak kebebasan beragama. Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif, dikarenakan penulisan berdasarkan produk hukum dan bukan penelitian secara langsung.
Freedom of religion is considered to be a part of the human rights, in which all people should enjoy. Almost all states in this world guarantee the freedom of religion by regulating it within their laws. This legal research is conducted to see the comparison on how the freedom of religion is regulated and implemented in Indonesia and Malaysia. In other words, it would be focusing on the das sollen and das sein of both states. Indonesia and Malaysia take different approach on regulating freedom of religion. Indonesia regulates freedom of religion in various layers of legislation. Starting from the supreme law of Indonesia, namely the 1945 Constitution, until the Manpower Act, Indonesian Criminal Code and ratification of international conventions as well. Malaysia on the other hand, despite it stating the freedom of religion in the Federal Constitution of Malaysia, but it gives powers to states in Malaysia to enact regulations which can restrict freedom of religion. This is seen through some State Enactments in Malaysia which prohibits the act of propagation of religion besides Islam to Muslims. As for the implementation, both States seemed to still have flaws in implementing the regulation. For Indonesia, it is due to the government in failing to do so, as for Malaysia it is because the law in some state themselves that allow the prohibition of religion propagation. Comparative approach is taken within this legal research, as the object of discussion is Indonesia and Malaysia as a state in guaranteeing and implementing freedom of religion. This legal research is a normative legal research, as it researches based on the legal product instead of direct field observation.
Kata Kunci : Indonesia, Malaysia, Freedom of Religion