Pelaksanaan Penahanan terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
NUR ROCHMAH ZELA SYAH PUTRI, Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji perbedaan pelaksanaan penahanan terhadap Anak sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta untuk menelusuri dan mengetahui pemenuhan hak-hak Anak selama menjalani penahanan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta selaku Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden serta data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pelaksanaan penahanan terhadap Anak sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terletak pada batas usia Anak, persyaratan, jangka waktu, dan tempat dilaksanakannya penahanan terhadap Anak. Fakta menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya siap mengimplementasikan ketentuan undang-undang tersebut, terbukti dengan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang belum tersedia secara merata di tiap-tiap provinsi, termasuk belum tersedia di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga BPRSR Yogyakarta selaku LPKS menjadi tempat rujukan penitipan Anak selama menjalani proses peradilan. Polemik mengenai disparitas penafsiran makna "penahanan" dan "penitipan" Anak berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak Anak selama menjalani masa penahanan di BPRSR Yogyakarta, terutama hak untuk tidak ditahan kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.
This legal research is aimed to examine the differences of children in detention implementation before and after the enactment of Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System and to explore and understand the fulfillment of children's rights during the detention at Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta as the Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) after the enactment of Law Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System. This research is categorized into empirical normative legal research with descriptive type of research. Primary data is gathered by direct interview with respondents while secondary data is obtained by literature study. The data obtained during this research is analyzed qualitatively with descriptive argumentation. Based on the research, it can be concluded that the differences of children's detention before and after the enactment of Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System are on the requirements, period of time, and place. The fact shows that law enforcement officers are not fully ready to implement the requirements, proven with Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) has not been available in each province, including in Daerah Istimewa Yogyakarta, so BPRSR Yogyakarta as LPKS becomes reference place of children's detention. Polemic of difference meaning between "detention" and "entrust" caused children's rights during detention in BPRSR Yogyakarta cannot well-fulfilled, especially the right of detented as last resort except at the shortest time.
Kata Kunci : Penahanan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, LPAS, LPKS, Hak-Hak Anak/Children in detention, Juvenile Justice System, LPAS, LPKS, Children's rights.