Cakupan Perjanjian dan Penyelesaian Hukum pada saat terjadi Wanprestasi dalam Hubungan antara Advokat dengan Kliennya
ALIFIA PUTRI W, Hasrul Halili, S.H., M.A.
2019 | Skripsi | S1 HUKUMPerjanjian antara advokat dengan klien sangat penting dalam pelaksanaan pemberian jasa hukum atau pemberian kuasa untuk mencegah potensi permasalahan yang timbul di kemudian hari. Ditambah dengan kenyataan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara advokat dengan klien. Oleh karena itu, hak dan kewajiban para pihak merupakan hal yang sangat penting untuk dituangkan dalam suatu perjanjian. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang cakupan perjanjian terkait hak dan kewajiban advokat dan klien serta untuk mengetahui penyelesaian hukum yang digunakan apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum antara advokat dengan kliennya. Kemudian secara subjektif, tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Sifat penelitian yang dilakukan oleh Penulis yakni yuridis empiris, dengan menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil penelitian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data-data yang ada di dalam penulisan hukum ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan memilah-milah data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang selanjutnya disusun secara sistematis dan dikaitkan dengan aturan yang relevan. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, cakupan perjanjian terkait hak dan kewajiban advokat dengan kliennya antara lain tentang kerahasiaan informasi klien oleh advokat, keterbukaan informasi dari klien, tugas yang harus ditanggung advokat dan pembayaran honorarium. Kedua, penyelesaian hukum yang banyak digunakan oleh advokat di Kabupaten Sleman apabila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang dibuat dengan kliennya adalah penyelesaian dengan jalan negosiasi, penyelesaian yang jarang digunakan adalah penyelesaian dengan jalur litigasi. Tetapi, apabila permasalahan wanprestasi adalah klien tidak bisa membayar honorarium yang sudah disepakati, maka advokat yang bersangkutan akan menggunakan hak retensinya.
The agreement of advocates with clients is very important in implementation of legal services or authorization to prevent problems that arise in the future. Coupled with reality an imbalance of position between advocates and klien. Therefore, rights and obligations of the parties is very important to be included in the agreement. This research aims to examine and analyze the coverage of agreement related to rights and obligations advocates and clients, and to find out the legal settlements used in case of default in legal services agreement between advocates with clients. In term of subjective purpose, this research is to attain bachelor degree of law from Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada. The method of the research is a normative empirical legal research, by explaining everything related to the research results. This research employed a qualitative method, as the data used in this legal writing is obtained through library research and field research by selecting data obtained through library and field research which is the arranged systematically and analyzed based on relevant regulation. Through results of research and study in this legal research, there are two conclusions. First, the coverage of agreement related to rights and obligations advocates with clients are the confidentality of client information by advocates, information disclosure by the client, the duty of advocates, and payment of honorarium. Second, legal settlement widely used by advocates in Sleman District in case of default to legal services agreement made with the client is a negotiated settlement, a rarely used settlement is a litigation settlement. However, if the problem of default is the client can not pay the honorarium that has been agreed, then the advocate concerned will use the right of retention.
Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Hubungan Hukum, Advokat, Klien.