Laporkan Masalah

KOMPETENSI KONKUREN ANTARA PERADILAN AGAMA DAN PERADILAN UMUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

HARTINI, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.; Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.

2018 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengkaji makna dan hakikat kompetensi konkuren antara Peradilan Agama dengan Peradilan Umum di Indonesia, (2) Untuk memahami dan mengkaji penalaran hukum yang dilakukan oleh hakim dalam rangka penyelesaian perkara perbankan syariah yang di dalamnya terdapat kewenangan konkuren, (3) Untuk mengkaji relevansi pengaturan eksistensi kompetensi konkuren antara Peradilan Agama dengan Peradilan Umum dan penyelesaian ideal dalam sengketa perbankan syariah. Berdasarkan pada pokok kajian dalam studi ini, maka kajian yang dilakukan terkategori penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan beberapa teori sebagai kerangka analisis yaitu Teori Penalaran Hukum dan Hermeneutika yang keduanya bersinggungan atau terkait dengan kegiatan tafsir-menafsir. Teori lain yang digunakan adalah teori Maqasid al-Syariah, Teori Keseimbangan Kepentingan, dan teori Chaos of Law (Legal Melee). Hasil penelitian ini adalah (1) kompetensi konkuren diartikan sebagai wewenang hukum yang dimiliki oleh dua peradilan yang berbeda kompetensinya, (dalam hal ini peradilan agama dan peradilan umum), untuk mengadili suatu perkara yang sama karena adanya kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam bidang perkara perdata yang sejatinya telah menjadi kewenangan absolut Peradilan Agama. Dalam kompetensi konkuren terkandung nilai instrumental dalam rangka mewujudkan nilai dasar yaitu keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Pemilihan istilah "kompetensi konkuren" didasarkan pada alasan terminologi, doktrin, perkembangan hukum di Indonesia, dan kelaziman penggunaan istilah secara internasional. (2) Dengan mendasarkan pada ciri khas penalaran hukum, maka penalaran hukum yang dilakukan oleh hakim dalam perkara Putusan Nomor 1070 K/Pdt/2015 dan Putusan Nomor 410 K/Ag/2014 adalah (a) asas similia similibus belum dapat diwujudkan secara optimal karena penentuan kompetensi peradilan, belum memenuhi konsistensi penalaran; terkadang perkara diputus oleh hakim peradilan agama dan di lain waktu diputus oleh hakim peradilan umum, (b) Dalam beberapa hal upaya memelihara konsistensi historikal yaitu penalaran hukum mengacu pada hukum yang sudah ada dan putusan terdahulu sehingga menjamin prediktabilitas dan stabilitas putusan, belum optimal karena mereka terjebak pada peraturan yang berlaku di lingkungan peradilannya tanpa menengok pada peraturan yang sudah ada dan berlaku di lingkungan peradilan lain, (c) hakim telah melakukan penalaran dialektikal yaitu menimbang klaimklaim yang berlawanan terutama dalam mempertimbangkan pandangan dan fakta yang diajukan para pihak, sekalipun dalam beberapa hal masih ada kesan belum menghormati asas audi alteram partem. Proses penyelesaian perkara konkuren dalam perkara perbankan syariah menunjukkan betapa cairnya hubungan hukum (melee) dan mengarah kepada keadaan yang sifatnya asimetris. (3) Pengaturan eksistensi kompetensi konkuren dalam perkara perbankan syariah masih relevan dipertahankan dengan usulan beberapa revisi. Adapun alasannya adalah (a) sebagai bentuk pengakuan terhadap pluralisme hukum, (b) selaras dengan maqasid al-syari'ah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal), (c) representasi upaya penciptaan norma hukum yang menyeimbangkan antara cita ideal dan dunia kenyataan, dan (d) karena masih dianutnya konsep dual banking system di Indonesia.

The purposes of this research are: (1) To discuss the meaning and nature of concurrent competencies between Religious Courts and General Courts in Indonesia, (2) To understand and review legal reasoning carried out by judges in order to settle sharia banking cases in which there are concurrent authorities, (3) To assess relevance regulation of the existence of concurrent competencies between Religious Courts and General Courts and ideal solutions to sharia banking disputes. Based on the subject of the study, the research carried out are categorized as legal research by using several theories as an analytical framework, namely the Legal Reasoning Theory and Hermeneutics which are both tangent or related to interpretive activities. Other theories used are the theory of Maqasid al-Sharia , the Balance of Interest theory, and the theory of Chaos of Law ( Legal Melee ). The results of this research are: (1) concurrent competence as a third competence owned by the court that is defined as legal authority possessed by two court that are of different competence, (in this case religious court and general court), to adjudicate the same case because of certain condition required by laws in the field of particular civil cases which in fact have become the absolute competence of the Religious Courts". The selection of the term "concurrent competencies" is based on terminology reasoning, doctrine reasoning, uniqueness in the repertoire of Indonesian law, and the prevalence in usage of the said term internationally, (2) Based on the characteristics of legal reasoning, the legal reasoning carried out by the judge in the Decision Number 1070 K/Pdt/2015 and Decision Number 410 K/Ag/2014 are (a) the principle of similia similibus cannot be realized optimally because the determination of judicial competence, has not fulfilled the consistency of reasoning; sometimes cases are decided by judges of religious courts and at other times decided by judges of general justice, (b) In some cases, efforts to maintain historical consistency, namely legal reasoning refers to existing laws and previous decisions so as to ensure predictability and stability of decisions, is not yet optimal because they are trapped in the rules applied in judicial environment without looking at existing regulation and already applied in other judicial environment, (c) the judge has carried out dialectical reasoning, namely weighing opposing claims especially in considering the views and facts proposed by the parties, even if in some things still have the impression of not yet respecting the principle of audi alteram partem. The settlement process of concurrent cases in the case of Islamic banking shows how melee the legal relationship is and leads to conditions that are asymmetrical. (3) The regulation of the consistency of concurrent competencies in cases of sharia banking is still relevant, maintained with the proposed several revisions. The reasons are (a) as an act of recognition of legal pluralism, (b) in harmony with maqasid al-syari'ah, especially property protection ( hifz al-mal), (c) representation of efforts to create legal norms that balance between the ideal idealism and the world of reality, and (d) because the concept of dual banking system is still adhered to in Indonesia.

Kata Kunci : Kompetensi Konkuren, Sengketa Perbankan Syariah, Peradilan Agama, Peradilan Umum.

  1. S3-2018-338832-abstract.pdf  
  2. S3-2018-338832-bibliography.pdf  
  3. S3-2018-338832-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2018-338832-title.pdf  
  5. S3-2019-338832-abstract.pdf.pdf  
  6. S3-2019-338832-bibliography.pdf.pdf  
  7. S3-2019-338832-tableofcontent.pdf.pdf  
  8. S3-2019-338832-title.pdf.pdf