Laporkan Masalah

Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Desa Panggungharjo dan Pendowoharjo, Kac. Sewon, Bantul)

RINTO YUNARIO, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA

2018 | Tesis | MAGISTER MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui strategi pemerintah desa mewujudkan akuntabilitas publik dalam mengunakan Dana Desa (DD). lokasi penelitian di Desa Panggungharjo dan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, dengan fokus akuntabilitas pada mekanisme pengelolaan dan prioritas penggunaan. Mekanisme pengelolaan disesuaikan dengan Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari perencanaan, Implementasi (Pelaksanaan dan Penatausahaan) serta Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Sedangkan prioritas program adalah kesesuaian alokasi DD di Desa Panggungharjo dan Pendowoharjo dengan Permendes PDTT No. 5 Tahun 2014, Permendes PDDT No. 21 Tahun 2015, Permendes PDDT No. 22 Tahun 2016 mengenai prioritas program pengunaan dana desa. Setelah dianalisis mengenai apa yang dilakukan kedua pemerintahan desa tersebut dengan regulasi yang ada, maka akan ditelusuri adakah distrosi atau penyimpangan atau ganggungan yang tidak semestianya ada pada mekanisme pengelolaan dan alokasi prioritas program. Penelitian ini mengunakan kualitatif, dengan mengkaji sumber-sumber dokumen yang relevan untuk menjawab rumusan masalah, dan melakukan wawancara kepada s takeholder yang memiliki keterlibatan langsung maupun tidak la ngsung dalam pengelolaan DD. Unit analisis yang menjadi sumber data adalah lurah desa, sekretaris desa, kaur keuangan, kaur perencanaan, perwakilan dari beberapa pedukuan masing-masing desa, BPD dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukan sudah ada keseuaian antara mekanisme pengelolaan desa dengan regulasi, namun demikian setiap pemerintah desa memiliki strategi masing -masing dalam setiap tahapan. Sedangkan pada pengunaan atau alokasi penggunaan DD, Pemerintah Panggungharjo menyesuaikan regulasi prioritas program walaupun pada tahun 2016 ada satu yang tidak sesuai namun ditahun berikutnya keseluruhan adanya kesesuaian. Pemerintah Desa Pendowoharjo mengunakan alokasi berpijak pada aspirasi masyrakat dan urginitas semata, sehingga ada banyak sekali regulasi prioritas program pemerintah pusat yang tidak sesuai, namun tidak dapat dikatakan bahwa ini tidak akuntabel melainkan merujuk pada UU Desa. Merujuk bahwa adanya kewenagan untuk mengususi urusan rumahtangga dan mengunakan resorsis yang ada bagi kesejahteraa n masyarakat, sehingga kebutuan dan urginitas didahulukan. Di dalam mekanisme dan pengalokasian anggaran program juga ditemukan distorsi, yaitu Forum musrembangdes yang memiliki banyak kepentingan, pasca musrembangdes di sisi dengan berbagai kooptasi kedud ukan implementasi yang tidak memiliki panduan strandar dan disfungsinya Badan Perwakilan Desa, Lembaga swadaya Masyarakat dan keterbukaan informasi dan media yang semu.

The purpose of this research is to know the strategy of village government to realize public accountability in using Village Fund (DD). research locations in Panggungharjo and Pendowoharjo Villages, Sewon District, Bantul, with a focus on accountability on management mechanisms and priority use. The management mechanism is in line with Permendagri No. 113 of 2014 concerning village financial management consisting of planning, implementation (implementation and administration) and reporting and accountability. While the program priority is the suitability of DD allocation in Panggungharjo and Pendowoharjo Villages with the Minister of Education Regulation No. 5 Year 2014, Permendes PDDT No. 21 Year 2015, Permendes PDDT No. 22 of 2016 on the priority of village funding programs. After analyzing what the two village administrations are doing with the existing regulation, it will be traced whether there are any distortions or irregularities or unnecessary gaps in the program management priority and allocation mechanisms. This research uses qualitative, by reviewing relevant document sources to answer the problem formulation, and conducting interviews to stakeholders who have direct or indirect involvement in DD management. The unit of analysis that is the source of data is the village head, the village secretary, the financial officer, the planning director, representatives of several village leaders, the BPD and the community. The results of the study show that there is already a good agreement between the village management mechanism and the regulation, but each village government has its own strategy in each stage. Whereas in the use or allocation of DD use, the Government of Panggungharjo adjusts the program priority regulations even though in 2016 there was one that was not suitable but the following year the overall suitability. Pendowoharjo village government uses the base allocation to community aspirations and urgency only, so that there are many priority regulations of central government programs that a re not appropriate, but can not be said that this is not accountable but refer to the Village Law. Referring that there is an authority to investigate household affairs and use existing resistors to the welfare of society, so that the needs and urgency tak e precedence. In the mechanism and allocation of program budgets there was also a distortion, ie the multiinterest musrembangdes Forum, post-musrembangdes on the side with various coordination of implementation positions that lacked standard guidance and dysfunctional Village Representative Bodies, Non-Governmental Organizations and disclosed information and media disclosure.

Kata Kunci : Akuntabilitas Publik, Strategi, Akuntabilitas Alokasi, pemerintah desa

  1. S2-2015-392280-abstract.pdf  
  2. S2-2015-392280-bibliography.pdf  
  3. S2-2015-392280-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2015-392280-title.pdf