Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN MORAL PUBLIK DALAM LIBERALISASI PERDAGANGAN BERDASARKAN PASAL XX (A)

SYAMSUL MUJTAHIDIN, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., L.L.M.

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) implementasi negara-negara anggota WTO dalam menerapkan Pasal XX (a) GATT tentang pengecualian umum perlindungan moral publik, (2) pertimbangan Panel dan Badan Banding dalam Dispute Settlement Body menilai kebijakan negara-negara anggota WTO dalam menerapkan perlindungan moral publik, dan (3) menemukan standar yang tepat dalam menerapkan pengecualian moral publik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka melalui studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah: (1) Keberagaman negara-negara anggota WTO yang dipengaruhi oleh perbedaan agama, budaya, etnis, sosial, dan lain-lain, mempengaruhi ambiguitas penerapan pengecualian moral publik diantara mereka. Keberagaman penerapan moral publik dapat ditemukan dalam laporan Trade Policy Review (TPR) masing-masing negara dan menunjukkan bahwa produk-produk yang dilarang dalam laporan TPR sangat beragam. (2) Pertimbangan Panel dan Badan Banding dalam kasus US-Gambling, China-Audiovisual dan EC-Seal Products memberikan jawaban atas ambiguitas makna moral publik. Negara-negara anggota WTO diberikan kebebasan mendefinisikan moral publik sesuai dengan sistem dan skala penilainnya masing-masing, akan tetapi negara yang bersangkutan harus mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa moral publik memang ada dalam masyarakat atau komunitas negara bersangkutan dan langkah-langkah pembatasan perdagangan yang diambil, memang dirancang untuk mengatasi masalah moral publik tersebut. Bukti-bukti tersebut dapat berupa sejarah legislatif, diskusi publik, hasil referendum atau praktik-praktik internasional. Namun praktik-praktik atau konsensus-konsensus internasional hanya untuk memperkuat atas moral publik yang diambil. (3) Adapun standar yang dapat diterapkan untuk melindungi moral publik adalah peratuan tersebut harus; (a) dirancang untuk melindungi moral publik; (b) diperlukan untuk melindungi moral publik; dan (c) tidak diskriminatif.

This study aims to find out and analyze: (1) the implementation of WTO members in applying Article XX (a) GATT on general exceptions of public moral protection, (2) consideration of the Panel and the Appellate Body of the Dispute Settlement Body in assessing the policies of members WTO in implementing public moral protection, and (3) finding the right standards in applying the exception of public morals. This study uses a type of normative legal research or library legal research, namely by examining library materials through literature studies and document studies. The results of this study are: (1) The diversity of WTO members including a wide variety of religious, cultural, ethnic, social, and other differences, influences the ambiguity of applying public moral exception standards. The diversity of the application of public morals can be found in the Trade Policy Review (TPR) report of each countries and shows that the products banned in the TPR report vary diversely. (2) The Panel and Appeal Body's considerations in the US-Gambling, China-Audiovisual and EC-Seal Products cases provide answers to the ambiguity of public moral meaning. WTO members are given the freedom to define public morals in accordance with their respective systems and scales, but each the country concerned must be able to show evidence that public morals do exist in the society or community of the country concerned and measures to trade restrictions are taken, which are designed to overcome these public moral problems. Such evidence can be seen in the form of legislative history, public discussion, referendum results or international practices. But international practices or consensus are only used to strengthen the public morals taken. (3) The standard that can be applied to protect public morals is that these regulations; (a) must be designed to protect public morals; (b) are needed to protect public morals; and (c) are non-discriminatory.

Kata Kunci : implementasi, moral publik, Pasal XX (a) GATT 1994

  1. S2-2018-402825-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402825-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402825-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402825-title.pdf