Laporkan Masalah

ANALISIS KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA NAMUN DITERIMA SEBAGAI OBJEK SENGKETA TATA USAHA NEGARA

DJ HENDRA WINATA, RICHO ANDI WIBOWO, S.H., L.L.M., Ph.D.

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Kasus PTUN menguji KTUN yang sudah habis masa berlaku dengan putusan mengabulkan gugatan dan memerintahkan mencabut KTUN objek sengketa merupakan kejadian yang unik, menarik dan langka. Hal tersebut tentu menimbulkan banyak pertanyaan, intinya benarkah KTUN yang sudah habis masa berlaku dapat menjadi objek sengketa pada PTUN, lebih lanjut terkait kompetensi absolut dan konsekuensinya terhadap pelaksanaan putusan (eksekusi). Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui: (1) legalitas sikap hakim menerima KTUN yang sudah habis masa berlaku sebagai objek sengketa tata usaha negara; dan (2) pelaksanaan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan dengan objek sengketa berupa KTUN yang sudah habis masa berlaku. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka dan juga wawancara. Narasumber pada penelitian ini adalah Praktisi Hukum (PTUN Yogyakarta dan Semarang) dan Pakar Hukum Tata Usaha Negara pada Universitas berskala Nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: pertama, waktu adalah unsur yang esensial, artinya KTUN yang sudah habis masa berlaku merupakan KTUN yang hapus, lebih lanjut sudah tidak memenuhi unsur KTUN berupa unsur "menimbulkan akibat hukum". Namun demikian, KTUN yang sudah habis masa berlaku dapat menjadi objek sengketa tata usaha negara apabila memenuhi unsur "potensi menimbulkan akibat hukum", yakni apabila peraturan dasar KTUN menentukan adanya hak memperpanjang dan pemegang KTUN telah mempergunakan haknya tersebut dengan memenuhi persyaratan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku; kedua, menjadi jelas bahwa KTUN yang sudah habis masa berlaku dan tidak dilakukan perpanjangan bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara, lebih signifikan berada di luar kompetensi absolut PTUN. Dengan demikian sikap hakim menerima KTUN yang sudah habis masa berlaku sebagai objek sengketa tata usaha negara merupakan sikap yang berada di luar kewenangannya. Pada akhirnya, putusan yang menerima dan mengabulkan gugatan terhadap KTUN yang sudah habis masa berlaku merupakan putusan yang non-executable, sehubungan peradilan dilaksanakan pada waktu yang tidak tepat.

Law case of Indonesian administrative court (called as PTUN) that examines administrative decision (called as KTUN) which has expired, with the injunction granting the claim and ordering revocation of the expired KTUN dispute object was a unique, interesting and rare case. This certainly raises many questions, essentially the truth of that expired KTUN could be accepted as dispute object in PTUN, further related problem of absolute jurisdiction and its consequences for execution of the Verdict. This research is an effort to find out: (1) legality of the judges to accept an expired KTUN as an administrative dispute object; and (2) execution of the Verdict that grants a claim with the object of dispute in the form of KTUN that has expired. Data collection in this research were carried out through literature study and also interviews. The interviewees in this study were Law Practitioners (PTUN Yogyakarta and Semarang) and Administrative Law Specialists at National-scale University in Daerah Istimewa Yogyakarta. Based on the results of this research, be discovered that: first, the time is an essential element, meaning that the expired KTUN is an automatically erased KTUN, furthermore it makes an element of KTUN in the form of "causing legal consequences" not fullfiled. Altough that, an expired KTUN may be the object of a state administrative dispute if the element of "potential to cause legal consequences" is fulfilled, namely if the basic regulation of a KTUN determine there is an extended right and KTUN subject holder has carried out his right by fulfilling the requirements according to the regulation; secondly, it became clear that the expired KTUN and not been extended was not an object of state administrative dispute, more significant was outside the absolute jurisdiction of PTUN. Thus, the judges action to accept expired KTUN as an object of administrative dispute is outside his absolute jurisdiction. In the end, the Verdict that accepts and approves lawsuit against expired KTUN is non-executable, caused the judiciary was held at wrong time.

Kata Kunci : KTUN yang Sudah Habis Masa Berlakunya, Objek Sengketa, Kompetensi Absolut, Eksekusi Putusan PTUN/Expired KTUN, Dispute Object, Absolute Jurisdiction, Execution of the Verdict

  1. S2-2018-402697-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402697-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402697-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402697-title.pdf