PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA (Studi Kasus Putusan No. 102/PID/2017/PT YYK dan Putusan No. 185 PK/Pid/2010)
MIRANDA FLORENCE W., Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Hakim terhadap Notaris yang melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta dan melakukan pengulangan tindak pidana pemalsuan akta berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta implikasi yuridis terhadap akta yang dibuat oleh Notaris yang bersangkutan dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), KUHP, dan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif di mana pokok permasalahan dianalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif untuk menggambarkan secara jelas dan terperinci tentang masalah-masalah terkait dengan pembuatan Akta Notaris. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi pustaka dari buku, peraturan perundang-undangan terkait, putusan pengadilan pada tingkat judex factie dan judex jurist, jurnal, karya ilmiah, dan internet. Sementara, pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara dengan narasumber. Hasil dari penelitian ini adalah hakim Judex Jurist menimbang bahwa putusan Judex Factie dalam Putusan No. 185 PK/Pid/2010 tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang karena hal-hal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar bahwa Notaris yang dimaksud secara bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu secara berlanjut sehingga mengakibatkan kerugian bagi suatu pihak. Sedangkan, pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi dalam Putusan No. 102/PID/2017/PT YYK adalah bahwa Notaris telah turut serta melakukan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik. Oleh karena itu, Hakim memperberat pidana yang dijatuhkan kepadanya karena pengulangan tindak pidana agar memberikan efek jera. Akta Notaris yang merupakan surat palsu atau memuat keterangan palsu harus tetap dibatalkan melalui pengadilan, berdasarkan bukti-bukti persidangan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
The purpose of this research is to learn about and analyse the considerations of the judges for a Notary who had committed a Criminal Act of Deed Falsification and repeated his criminal act of the same based on the Indonesian Criminal Code (KUHP) and Indonesian Criminal Procedural Code (KUHAP) as well as the legal implications of the deeds drawn up by the Notary concerned in the Criminal Act of Deed Falsification based on the Indonesian Civil Code (KUH Perdata), KUHP and KUHAP. It is a normative legal research where the subject matter was analysed based on the applicable laws and regulations by using qualitative and descriptive methods to describe issues in relation to the preparation of Notarial Deeds clearly and thoroughly. The secondary data was collected from literature research of books, relevant laws and regulations, court decisions at the levels of Judex Factie and Judex Jurist, journals, legal scientific works and the Internet. Meanwhile, the primary data was collected from interviews with some experts. The results of this research indicate that the Judex Jurist Court Judges considered that the decisions of the Judex Factie Court Judges in Judicial Review Decision No. 185 PK/Pid/2010 were not in contradictory to laws and/or regulations because the relevant matters had been properly considered by law where the Notary concerned had mutually committed to draw up and use falsified letters continuously and as a result, there was a party who suffered from loss. Meanwhile, the High Court Judges in Court Decision No. 102/PID/2017/PT YYK considered that the same Notary had been involved in the preparation of and had ordered the inclusion of false information into the Notarial Deeds. Therefore, the High Court Judges imposed a more severe criminal sanction on the said Notary due to his repeated criminal acts for avoidance of re-occurrence. The Notarial Deeds being false letters or containing false information must remain to be cancelled at the court by a court award, based on criminal court evidence having permanent and binding legal force.
Kata Kunci : Pemalsuan Akta Autentik, Penyertaan, Perbuatan Berlanjut, Pengulangan Tindak Pidana, dan Residivis., Falsification of Authentic Deed, Involvement, Continuous Acts, Repeated Criminal Acts and Recidive.