KAJIAN KELAYAKAN PEMBERIAN REMISI KEPADA JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS KEJAHATAN NARKOTIKA
SRIYONO, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H.M.Hum
2017 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASIPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi Justice Collaborator dalam peradilan pidana Narkotika, mengetahui Justice Collaborator pelaku kejahatan narkotika layak diberi remisi dan mengkaji dan menganalis implementasi Justice Collaborator dalam perkara pidana narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian normatif -empiris, bahan penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yakni diperoleh dari hasil wawancara yang dilakukan dengan narasumber dan responden sedangkan data sekunder yakni diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Penelitian ini di analisis dengan metode diskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh sebagai hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang di susun secara sistematis, kemudian dianalisis secara diskriptif kualitatif dengan pertimbangan faktor dan fakta hukum kemudian dikomparasikan dengan data yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diharapkan agar penelitian ini mendapat jawaban dari kesimpulan tentang permasalahan pokok yang dirumuskan. Hasil penelitian dapat diuraikan bahwa 1)peranan Justice Collaborator dalam peradilan pidana Narkotika sangat membantu dalam mengungkap tindak pidana narkotika baik dalam proses pemeriksaan dari tahapan penyelidikan hingga tahap pemeriksaan dan dalam menghadirkan saksi dan upaya pembuktian di pengadilan sehingga memudahkan bagi Kepolisian, Kejaksaan, dan Instansi hukum lainnya. 2) Justice Collaborator pelaku kejahatan narkotika layak mendapatkan remisi setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yaitu pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012. Permohonan remisi yang diajukan dari yang bersangkutan/kuasanya Justice Collaborator dan disampaikan kepada LPSK dan Menkumham. Ada rekomendasi kepada pimpinan Kantor/Lembaga dan penetapan dari Menkumham, Putusan sudah incrah, Ada surat keterangan Justice Collaborator dari Jaksa atau disebutkan dalam putusan, bersangkutan telah melaksanakan kewajiban (jika) diharuskan membayar Uang Pengganti atau denda, permohonan dari yang bersangkutan ditujukan kepada Mentri Hukum dan HAM melalui Lapas dan disampaikan kepada LPSK, surat kuasa dari yang bersangkutan dari penasehat hukum. 3) Implementasi Justice Collaborator dalam perkara pidana narkotika walaupun masih ditemukan hambatan dalam hal kurangnya kerjasama aparat penegak hukum, ketidak seragaman Justice Collaborator (JC) dan Kurang transparan dalam pemenuhan syarat remisi dan faktor Pertimbangan Yuridis lainnya, namun upaya tersebut terus ditingkatkan dengan mengadakan kerjasama dan saling mengadakan koordinasi yang lebih baik dengan pihak-pihak terkait yaitu dengan Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian agar narapidana yang bersangkutan dapat diusulkan hak untuk mendapat remisi.
This study aims to determine the position of Justice Collaborator in Narcotics criminal justice, knowing Justice Collaborator narcotics perpetrators worthy of remission and review and analyze the implementation of Justice Collaborator in narcotics criminal cases. This research is normative- empirical research, research material consist of primary data and secondary data. Primary data that is obtained from the results of interviews conducted with resource persons and respondents while the secondary data obtained from the results of library research. This research is analyzed by qualitative descriptive method that is data obtained as a result of library research and field research which arranged systematically, then analyzed descriptively qualitative with consideration of law facts and factors then compiled with data obtained from literature study so it is expected that this research Got answers from the conclusions about the main issues formulated. The results of the research can be described that 1) The position of Justice Collaborator in criminal justice Narcotics is very helpful in exposing the narcotics crime both in the process of examination from the stage of investigation to the stage of examination and in presenting witnesses and verification efforts in the court making it easier for the Police, Attorney and Legal Institution Others. 2) Justice Collaborator narcotics perpetrators deserve to get remission after fulfilling the provisions and requirement that is article 34A PP Number 99 Year 2012. Request for remission submitted from the concerned / the power of Justice Collaborator and submitted to LPSK and Ministry of Law and Human Rights. Recommendation to the Head of the office/institution and the determination of the Minister of Law and Human Rights, the Decision has been taken, the Justice Collaborator's statement of the Prosecutor or mentioned in the verdict, has fulfilled the obligation (if) is required to pay Replacement or Fines, the application from the concerned is addressed to the Minister of Law And human rights through prisons and submitted to LPSK, the power of attorney from the concerned person from the legal advisor. 3) Implementation of Justice Collaborator in narcotics crime cases, although there are still obstacles in the lack of cooperation between law enforcement officers, uniformity of Justice Collaborator (JC) and Less transparent in the fulfillment of remission and other Juridical Consideration factors, but these efforts continue to be enhanced by cooperation and mutual coordination Which is better with the relevant parties with the Court, the Attorney and the Police so that the prisoners concerned can be proposed the right to receive remission.
Kata Kunci : Kelayakan, Justice Collaborator, Narkotika, Remisi, Eligibility, Justice Collaborator, Narcotics, Remission