Laporkan Masalah

ANALISIS PUTUSAN KPPU TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH PT ANGKASA PURA LOGISTIK DI TERMINAL KARGO BANDAR UDARA INTERNASIONAL SULTAN HASANUDDIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999

DIANA PUSPITASARI, Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

AP Log merupakan anak perusahaan dari PT Angkasa Pura I, yang didelegasikan secara khusus untuk mengelola secara tunggal terminal kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Ap Log juga menjadi Regulated Agent tunggal serta memiliki EMPU di bandar udara tersebut. Selama melaksanakan kegiatannya, AP Log menetapkan tarif ganda. Atas dasar tersebut KPPU memutuskan bahwa AP Log melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Persaingan Usaha, namun oleh PN Jakarta Pusat putusan tersebut dibatalkan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas kebenaran putusan terkait penerapan tarif ganda dan kegiatan kebandarudaraan di Bandar Udara Sultan Hassanuddin antara putusan KPPU dengan putusan PN Jakarta Pusat serta untuk membahas kebenaran kegiatan AP Log di terminal kargo dapat dikecualikan dengan Pasal 50 huruf a UU No. 5 tahun 1999 atau tidak. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif empiris yang menekankan pada aspek-aspek yuridis, asas-asas hukum atau norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan baik yang terkait dengan Undang-Undang Persaingan Usaha, Undang-Undang Penerbangan serta turunannya, atau Undang-Undang BUMN serta turunannya. Cara pengumpulan data sekunder sebagai data utama adalah dengan metode dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa putusan KPPU lebih tepat untuk menilai AP Log melanggar Pasal 17 Ayat (1) dan (2) UU Persaingan Usaha akan tetapi penerapan tarif ganda bukan merupakan pelanggaran praktek monopoli karena akibat dari upaya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih. Adapun mengenai pengecualian dalam Pasal 50 huruf a, kegiatan Angkasa Pura Logistik memenuhi semua unsur dalam pengecualian tersebut karena adanya mandat UU Penerbangan dan UU BUMN sehingga sebenarnya kegiatannya dapat dilindungi dan dikecualikan dari praktek monopoli.

AP Log is a subsidiary of PT Angkasa Pura I that is specifically delegated to manage the cargo terminal of Sultan Hasanuddin International Airport in Makasar. AP Log also becomes the only Regulated Agent that has EMPU in the airport mentioned. While carrying out its activities, AP Log sets double rate. For that reason, KPPU decides that AP Log has violated Article number 17 Verse (1) and (2) about Business Competition Law. However, the decision is cancelled by the District Court of Central Jakarta. This research aims to discuss the righteousness regarding to the double rate application and the airport activities in Sultan Hasanuddin airport between the KPPUs decision with the District Courts decision and to discuss the righteousness of whether AP Log activities in cargo terminal can be excluded from the Article Number 50 Letter a, Law number 5 Year 1999 or not. The methodology used in this research is empirical normative juridical approach which emphasizes on juridical, legal principles or legal norms contained in the legislation both related to Business Competition Laws, Aviation Laws and their derivatives, or the SOE laws and their derivatives. Secondary data collection method as the main data is by using documentation method. Based on the results of this research, it can be concluded that KPPUs decision is more appropriate to judge that AP Log has violated Article Number 17 Verse (1) and (2) the law about business competition. However, the application of double rate is not a violation of monopolistic practice due to theresults of overlapping laws and regulations. As for exclusion in Article Number 50 Letter a, the activity of Angkasa Pura Logistics has fulfilled all elements in the exception because of the mandate of the Aviation Laws and SEO laws so that it can be protected and excluded from monopolistic practice.

Kata Kunci : Hukum Persaingan Usaha, Praktek Monopoli, Angkasa Pura Logistik

  1. S2-2018-387572-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387572-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387572-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387572-title.pdf