Laporkan Masalah

IMPLIKASI HAK UNTUK DILUPAKAN TERHADAP KEMERDEKAAN PERS DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

SINTONG ARION H, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si.

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Penelitian ini dimaksud untuk mengkaji implikasi hukum dari penerapan hak untuk dilupakan dan hubungannya dengan kemerdekan pers di Indonesia dilihat dari perspektif hak asasi manusia internasional. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Data pada penelitian ini adalah data sekunder. Cara pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumentasi dan menggunakan analisis kualitatif . Hasil penelitian membuktikan bahwa hak untuk dilupakan dijamin oleh hak asasi manusia intrenasional. Hak ini berkaitan dengan hak privasi terutama mengenai perlindungan data pribadi yang diakui dan dilindungi oleh konvensi hak asasi manusia internasional. Implikasi hak untuk dilupakan di Indonesia lahir melalui Pasal 26 ayat (3) dan (4) UU ITE. Kemerdekaan pers lahir sebagai hak asasi manusia melalui Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Keberadaan hak untuk dilupakan menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers. Hak untuk dilupakan dan kemerdekaan pers adalah derogable rights dapat dibatasi namun harus memenuhi syarat yaitu dirumuskan menggunakan hukum (prescribed by law) dan prinsip kepentingan dan prinsip proporsional (principle of necessity and principle of proportionality).

This research dissucused about implication of implementation right to be forgotten and connection with freedom of press in Indonesia based on international human rights perspective. This research was normative legal research. Data in this research sourced from secondary data. The technique for collecting data used documentation study and used qualitiatif analitic. Results from this research is the right to be forgotten guarented by international human rights regulations. This right has connection with right to privacy especially about protection on personal data. The implication of right to be forgotten in Indonesia based on Article 26 (3) and 26 (4) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi. Freedom of press become part of human rights based on Article 4 (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Existence of right to be forgotten in Indonesia become threaten for freedom of press. Right to be forgotten and freedom of press are derogable rights could limited but fulfillment requirements are prescribed by law and principle of necessity and principle of proportionality.

Kata Kunci : Hak Untuk Dilupakan, Kemerdekaan Pers, Hak Asasi Manusia

  1. S2-2018-402823-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402823-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402823-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402823-title.pdf