Laporkan Masalah

ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PEMBAYARAN HONORARIUM NOTARIS DENGAN ALAT BAYAR MATA UANG ASING BERDASARKAN PASAL 36 AYAT (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004

XANIA MAHARANI K, Dr. Harry Purwanto, S.H.,M.Hum

2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembayaran honorarium Notaris dengan alat bayar mata uang asing berdasarkan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan untuk mengetahui serta menganalisa peran Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan dengan alat bayar mata uang asing dalam praktek Kenotariatan. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat deskriptif terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian berdasarkan wawancara dengan responden dan narasumber mengenai pelaksanaan pembayaran honorarium Notaris dengan alat bayar mata uang asing berdasarkan Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah pembayaran honorarium Notaris dengan alat bayar mata uang asing diperbolehkan jika dilakukan perhitungan kurs terlebih dahulu, yang dilarang adalah jika transaksi pembayarannya dilakukan dengan mata uang asing. Dengan kata lain, perhitungan dapat dilakukan dengan mata uang asing, namun transaksinya tetap harus dengan mata uang rupiah. Hasil penelitian mengenai peran Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan dengan alat bayar mata uang asing dalam praktek Kenotariatan adalah bahwa Bank Indonesia tidak secara khusus memberikan sosialisasi maupun edukasi mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Notaris yang secara khusus tidak diberikan sosialisasi maupun edukasi oleh Bank Indonesia. Dasar hukum koordinasi yaitu Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kepolisian RI tanggal 1 September 2014 dan Pedoman Kerja antara BI dengan Bareskrim Polri tanggal 20 November 2014

The purpose of this research was to find out and analyze implementation of notary honorarium wih foreign currency payment based on article 30 paragraph (3) of the republic of indonesia law number 2 of 2014 amandment to law number 30 of 2004 and to find out and analyze the role of Bank Indonesia in supervising transactions carried out with foreign currency payment instruments in Notary practice. This type of research is normative legal research using descriptive legal research methods in this study. The results of this research according to the results of interviews with informants about implementation of notary honorarium with foreign currency based on article 30 paragraph (3) of the republic of indonesia law number 2 of 2014 amandment to law number 30 of 2004 is the payment of notary honorariums with foreign money payment instruments is used if calculating, what is avoided is if payment transactions are made with foreign money. In other words, the calculation can be done with foreign currency, but the transaction must still be in rupiah. The results of the research about analyze the role of Bank Indonesia in supervising transactions carried out with foreign currency payment instrument in Notary practise is that Bank Indonesia does not specifically provide socialization or education regarding the obligation to use rupiah in the territory of the Republic of Indonesia. But Notary is considered to know the law compared to society in general. Therefore, it does not make an exception to the Notary with the supervision of compliance use rupiah in the territory of the Republic of Indonesia. In the form of coordination with law enforcement officials and relevant agencies of a Memorandum of Understanding between Bank Indonesia and the Indonesian National Police on 1 September 2014 and the Guidelines for Work between Bank Indonesia and the National Police Criminal Investigation Agency on 20 November 2014.

Kata Kunci : Notary, Honorarium, Foreign Currency

  1. S2-2018-403076-abstract.pdf  
  2. S2-2018-403076-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-403076-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-403076-title.pdf