Implikasi Pengalihan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pada Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
LIDIA YUNITA MITANG, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H.,LL.M
2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANKetentuan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara implisit menyebabkan pengalihan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi secara menyeluruh. Diperkirakan bahwa pengalihan kewenangan ini berimplikasi luas pada manajemen kepegawaian, kelembagaan, produk hukum daerah hingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pengalihan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta menganalisis penyelenggaraannya oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca pengalihan tersebut. Jenis penelitian penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer didapat melalui penelitian lapangan dengan teknik wawancara dan juga data sekunder didapat melalui penelitian kepustakaan dengan teknik inventarisasi. Data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, implikasi yang terjadi selain mereduksi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dapat pula mengurangi kemandirian daerah sebagai karakteristik daerah otonom sebab pengalihan ini telah menyebabkan beralihnya Personil, Sarana Prasana, Pendanaan dan Dokumen (P3D), hilangnya eksistensi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kabupaten/kota, dibatalkannya sejumlah peraturan daerah kabupaten/kota serta beralihnya kewenangan penerbitan dan pengawasan terhadap IUP, dan juga menyebabkan pemerintah kabupaten/kota berpotensi kehilangan sumber PAD atas obyek pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak air tanah ; Kedua, pengalihan ini menyimpang dari tujuan pendekatan pelayanan (service approach) sebagai esensi peletakan otonomi, bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pembagian urusan pemerintahan dan asas efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
The provision of article 14 paragraph (1) of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government implicitly causes the transfer of energy resources from the district/city government to the provincial government as a whole. It is estimated that this transfer of authority has implications for staffing, institutional management, main products with district/city Regional Revenue (PAD). This study aims: 1). To analize the implications of the transfer of government affairs of energy and mineral resources from aspects of staffing, institutional, legal product and regional income, after issuance of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government; 2). To analize its implementation by the Department of Energy and Mineral Resources of the East Nusa Tenggara Province after the transfer. The type of research used in this study is empirical legal research. This research is descriptive. The type of data used is primary data and secondary data. Collection technique of primary data is done by field research, while secondary data is obtained through literature. Primary and secondary data are analyzed qualitatively. The results of this study show that: First, the implications of the transfer government affair not only reduce the authority of the district/city government, but also the regional independence as an autonomous region because this transfer has caused the shift of Personel, Infrastructure Facilities, Funding and Documents (P3D), losing the existence of the departement Energy and Mineral Resources, cancelling several regency/city regulations governing mineral resource management and switching supervision of publishing and controlling IUPs that have been obtained by the Regent/Mayor and also causes district/city governments has potential to lose PAD sources; tax object of non-metallic minerals and stones and tax of land water; Second, this transfer diverges from the purpose of the service approach as the essence of laying autonomy, conflict with the principle of accountability, the division of government affairs and the principle of efficiency in the implementation of regional government.
Kata Kunci : pengalihan urusan pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, otonomi daerah