Laporkan Masalah

ANALISIS TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

M IRFAN SATIAKSA F, Arief Setiawan Budi N., S.T., M.Eng., Ph.D; Dr.Ing. Ir. Djoko Sulistyo, M.Sc.

2018 | Tesis | MAGISTER TEKNIK SIPIL

Peraturan Presiden no 54 tahun 2010 beserta turunannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengamanatkan adanya perhitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada setiap dokumen penawaran. Sebagai Kementerian yang diberikan mandat untuk mengatur TKDN, Kementerian Perindustrian membuat Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dan menerbitkan PerMen Perindustrian No 11 Tahun 2011 Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan TKDN. Tujuan dari penelitian ini adalah menghitung nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi dengan menggunakan metode perhitungan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menganalisis permasalahannya. Penelitian ini dilakukan dengan mengadakan survey data sekunder dari pelaku jasa konstruksi di Daerah Istimewa Yogykarta. Sampel penelitian menggunakan 20 pekerjaan konstruksi yang terdiri dari bidang pekerjaan bangunan air, bangunan gedung, jalan, dan jembatan. Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 - 2017 dengan nilai masing-masing pekerjaan kurang dari 10 miliar rupiah. Penilaian TKDN menitikberatkan pada penggunaan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa sebagai penentuan nilai TKDN untuk material yang digunakan. Apabila material tidak terdaftar maka nilai TKDN nya dianggap 0%, bahkan ketika material tersebut adalah bahan mentah. Klausul tersebut menjadi dasar penelitian ini untuk membuat 3 buah simulasi perhitungan nilai TKDN. Simulasi pertama (TKDN 1) berasumsi bahwa bahan mentah yang tidak terdaftar tersebut nilai TKDN nya adalah 0%, sementara simulasi 2 (TKDN 2) berasumsi bahwa nilai TKDN bahan tersebut adalah 100%. Simulasi 3 (TKDN 3) dibuat untuk mengetahui kemampuan sistem penilaian TKDN yang ada saat ini dalam menilai suatu pekerjaan kosntruksi. Hasil penelitian memberikan hasil nilai rata-rata TKDN 1 adalah 65% dan TKDN 2 sebesar 88%. Simulasi TKDN 3 memberikan kesimpulan bahwa sistem penilaian TKDN yang ada hanya bisa menilai rata-rata 67,38% dari nilai pekerjaan konstruksi. Dari 67,38% yang dapat dinilai tersebut, nilai TKDN rata-rata nya adalah 83,96%.

Presidential Regulation no. 54 of 2010 about Government Procurement of Goods and Services mandates the calculation of Local Content Component (TKDN) value in each bid document. As a ministry mandated to regulate TKDN, the Ministry of Industry required to make a List of Local Content Component on Products / Services and also issue Ministry of Industry decree No. 11 Year 2011 about Assesment Procedure on Local Content Component. The purpose of this research is to calculate the TKDN value on the construction work based on Unit Price Calculation from the Ministry of Public Works and Public Housing. This research is conducted by conducting secondary data survey from contractors in Special Region of Yogykarta. The research sample uses 20 construction works on water works, building, road and bridge. The work is carried out in year 2015 - 2017 with the value of each work less than 10 billion rupiah. TKDN assessment focuses on the use of List of Local Content Component on Products / Services to determinate TKDN value for the material used. It also stated that if the material is not listed then its TKDN value is considered 0%. Problems accured when the material is raw material which came from inside the country. This clause is the main reason for this resaearch to develop 3 TKDN calculation simulation. The first simulation (TKDN 1) assumes that the unregistered raw material will be valued as 0% TKDN, while on the contrary, simulation 2 (TKDN 2) assumes that the TKDN value of the material is 100%. Simulation 3 (TKDN 3) is made to determine the ability of the existing TKDN assessment system in assessing a construction work. Research give result of average value of TKDN 1 is 65% and TKDN 2 equal to 88%. The simulation of TKDN 3 concludes that the existing TKDN assesment system can only assess an average of 67.38% of the value of construction works. Of the 67.38% that can be assessed, the average TKDN value is 83.96%.

Kata Kunci : TKDN, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  1. S2-2018-391186-abstract.pdf  
  2. S2-2018-391186-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-391186-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-391186-title.pdf