Laporkan Masalah

Analisis PERMA Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Pembatasan Upaya Hukum (Studi Kasus Pembangunan Bandara Kulon Progo)

ANGELINA WIDYA P, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

INTISARI PERMA Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara, merupakan pedoman bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan ke PTUN akan tetapi terdapat pembatasan upaya hukum yang secara tidak langsung menghambat masyarakat untuk memperoleh keadilan dihadapan hukum. Penelitian ini menggali dampak berlakunya PERMA tersebut dalam studi kasus pembangunan bandara Kulon Progo dan kesesuaian PERMA tersebut dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Penelitian ini bersifat normatif empiris yang menggabungkan antara data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari penelitian melalui wawancara di Kulon Progo dengan metode wawancara terhadap responden, yang menghasilkan informasi sekaligus argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Hasil penelitian ini, yaitu : pertama, dampak PERMA Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara terhadap pembangunan bandara di Kulon Progo adalah mengurangi kesempatan bagi masyarakat Kulon Progo untuk memperjuangkan keadilan dalam hal melakukan upaya hukum khususnya upaya hukum peninjauan kembali. Kedua, Pembatasan upaya hukum dalam materi muatan Pasal 19 PERMA Nomor 2 Tahun 2016 tidak sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang sebelumnya telah mengatur permohonan upaya hukum peninjauan kembali. Ketidaksesuaian ini menimbulkan disharmoni dalam peraturan perundang-undangan karena dalam pembentukan PERMA Nomor 2 Tahun 2016 telah menciderai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yaitu asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dan asas keadilan.

ABSTRACT Development Locations for the Public Interest in State Administrative Courts, is a guideline for the community to file a claim to the Administrative Court, but there are restrictions on legal remedies that indirectly prevent the public from justice before the law. This study explores the impact of the enactment of PERMA in the case study of the construction of the Kulon Progo airport and the suitability of the PERMA with Law No. 14 of 1985 concerning the Supreme Court. This research is empirical normative which combines secondary data through library research and primary data obtained from research through interviews in Kulon Progo with interview methods for respondents, which produce information as well as argumentation, new theories or concepts as prescriptions to solve problems faced. The results of this study, are: first, the impact of PERMA Number 2 of 2016 concerning the Guidelines for Procedure in the Disputes on Establishing Development Locations for Public Interest in State Administrative Courts Against the construction of airports in Kulon Progo is reducing the opportunity for the Kulon Progo community to fight for justice in terms of making legal efforts, especially legal remedies. Second, the limitation of legal remedies in the material contents of Article 19 PERMA Number 2 of 2016 is not in accordance with Article 67 of Act Number 14 of 1985 concerning the Supreme Court which previously had arranged for requests for judicial review. This mismatch has caused disharmony in the laws and regulations because in the formation of PERMA Number 2 of 2016 it has violated the principles of the formation of good legislation, namely the principle of conformity between types, hierarchies, and material content; and the principle of justice.

Kata Kunci : Kata kunci : PTUN, kepentingan umum, pembatasan upaya hukum, peninjauan kembali.

  1. S2-2018-402685-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402685-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402685-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402685-title.pdf