Laporkan Masalah

KAJIAN PERKEMBANGAN KOTA MEJAYAN PASCA PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN MADIUN DARI KOTA MADIUN

RAMA DWI SETIYO K, Sudrajat; Andri Kurniawan

2018 | Tesis | MAGISTER GEOGRAFI

Undang-Undang No. 16 Tahun 1950 menyebabkan wilayah Madiun mekar menjadi dua yaitu Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sejak tahun 1950-2009 ibukota kedua wilayah masih menyatu di Kota Madiun. Berdasarkan PP RI No. 52 Tahun 2010 menyebutkan bahwa Ibukota Kabupaten Madiun berpindah dari Kota Madiun ke wilayah Kecamatan Mejayan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui 1) perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat Kota Mejayan pasca pemindahan ibukota Kabupaten Madiun dari Kota Madiun. 2) perkembangan kondisi fisik Kota Mejayan pasca pemindahan ibukota Kabupaten Madiun dari Kota Madiun. 3) hubungan perkembangan kondisi fisik Kota Mejayan dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat Kota Mejayan serta arah perkembangan Kota Mejayan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif. Data bersumber dari data sekunder dengan didukung data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan pada data sekunder yang diperoleh dengan uji statistik yaitu uji beda non paramaterik Mann Whitney serta analisis peta yang dideskripsikan. Hasil penelitian menunjukkan : 1) Setelah pemindahan ibukota dilakukan, terjadi perkembangan yang signifikan pada kondisi sosial yaitu pertumbuhan penduduk, balita imunisasi, penduduk tidak miskin dan kondisi infrastruktur yaiu jumlah sarana perdagangan, sedangkan kondisi ekonomi tidak mengalami perkembangan. Tingkat perkembangan wilayah yang tinggi baik itu pada tahun 2009 dan 2017 didominasi oleh desa dan kelurahan yang berada di pusat kegiatan atau pusat kota yaitu antara lain Kelurahan Krajan, Bangunsari, dan Pandean serta Desa Mejayan. 2) Terjadi perkembangan fisik di Kecamatan Mejayan dimana terjadi perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi non pertanian, meskipun secara umum tidak terlalu signifikan tetapi jika dicermati dengan melihat jumlahnya maka terjadi perubahan penggunaan lahan menjadi perkantoran, perumahan, ruko/pertokoan, sarana pendidikan dan gudang/pabrik/industri. 3) Hubungan perkembangan fisik dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan infrstruktur yang ada di Kota Mejayan menunjukkan bahwa perkembangan yang tinggi juga didominasi oleh desa dan kelurahan yang ada di pusat kegiatan seperti Kelurahan Krajan, Bangunsari, Pandean dan Desa Mejayan. Berdasarkan ciri pola keruangannya Kota Mejayan memiliki ciri kota kompak bujur sangkar (the square cities) dengan proses perembetan fisiknya termasuk ke dalam perembetan memanjang (ribbon development / lineair development / axial development).

Law No. 16 of 1950 caused the region of Madiun expand into two areas, there is Madiun City and Madiun Regency. Since 1950-2009 the capital of the two regions is still united in the Madiun City. Based on PP RI No. 52 of 2010, it describes that the capital of Madiun Regency moved from Madiun City to Mejayan District. The purpose of this study was to determine 1) the development of the social, economic and infrastructure conditions of the City of Mejayan after the transfer of the capital of Madiun Regency from Madiun City. 2) the development of the physical condition of the City of Mejayan after the transfer of the capital of Madiun Regency from Madiun City. 3) the relationship between the development of the physical condition of Mejayan City with the development of the social, economic and infrastructure conditions of Mejayan City, and the direction of the development of Mejayan City. The method that used in this research is quantitative descriptive method. Data is sourced from secondary data and supported by primary data. Data is collected by observation, interviews, and documentation. Data analysis is based on secondary data and statistical tests with different non-paramateric Mann Whitney tests and also analysis of the maps that described. The results showed: 1) After the transfer of the capital was carried out, there was a significant development in social conditions, like the population growth, immunization of under-fives, non-poor population and infrastructure conditions, that shows from the number of trade facilities, but the economic conditions did not develop. The high level of regional development, both in 2009 and 2017, is dominated by villages and urban villages located in the center of activities or the city center, namely, the Krajan, Bangunsari, and Pandean, and Mejayan Village. 2) Physical development occurred in Mejayan District where there was a change in agricultural land use to non-agriculture, although in general it was not too significant but if observed by looking at the amount of the change, there was a change in land use into offices, housing, shop houses, educational facilities and warehouses / factories /industry. 3) The relationship between physical development with social, economic and infrastructure development in the City of Mejayan shows that high development is also dominated by villages and urban villages in the center of activities such as Krajan, Bangunsari, Pandean and Mejayan Villages. Based on the characteristics of the spatial pattern, the City of Mejayan is characterized by the square cities with its physical perforation process included in ribbon development / lineair development / axial development.

Kata Kunci : Perkembangan Kota, Pemindahan Ibukota, Sosial, Ekonomi, Infrastruktur, Fisik

  1. S2-2018-402661-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402661-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402661-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402661-title.pdf