Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI SALAH SATU KUALIFIKASI TINDAKAN CACAT KEHENDAK YANG DIGUNAKAN TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN BERDASARKAN ASAS ITIKAD BAIK DAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK YANG BERLAKU DI INDONESIA (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3641K/PDT/2001)

KEVIN HUTAMA A, Sutanto

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keberlakuan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) sebagai salah satu kualifikasi tindakan cacat kehendak yang digunakan terhadap pembatalan perjanjian berdasarkan asas itikad baik dan asas kebebasan berkontrak yang berlaku di Indonesia pada saat ini. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji mengenai penerapan dari Penyalahgunaan Keadaan sebagai salah satu kualifikasi tindakan cacat kehendak yang ideal dan aplikatif untuk diterapkan di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hokum normatif yang dilakukan melalui Penelitian Kepustakaan untuk mengumpulkan dan mendapatkan data sekunder, yaitu segala informasi, keterangan, dan penjelasan dari bahan-bahan bacaan dan kepustakaan. Data yang didapatkan merupakan data kualitatif yang dipadukan, diinterpretasikan, dideskripsikan, serta di analisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Penelitian menunjukan bahwa dasar hokum pemberlakuan Penyalahgunaan Keadaan sebagai salah satu kualifikasi tindakan cacat kehendak di Indonesia adalah melalui Yurisprudensi Pengadilan. Penyalahgunaan Keadaan telah diatur secara terperinci di dalam Niew Burgerlijk Wetbook atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Baru yang digunakan Belanda namun meskipun demikian, Penyalahgunaan Keadaan di Indonesia belum diatur melalui aturan jelas di dalam KUHPerdata. Melalui pemberlakuan alasan Penyalahgunaan Keadaan, masyarakat terutama praktisi bisnis, terlindungi baik dari segi klausul maupun intense dalam menyetujui sebuah perjanjian karena intense dan itikad baik para pihak dalam membuat suatu perjanjian dijadikan sebagai faktor integral. Namun tentu saja proses penentuan suatu tindakan seseorang untuk dapat diklasifikasikan sebagai Penyalahgunaan Keadaan haruslah melalui proses identifikasi yang tepat dengan menggunakan Teori-Teori mengenai Penyalahgunaan Keadaan yang sesuai. Hal ini harus dilakukan secara seksama agar transaksi bisnis yang dilakukan tidak terhambat dan tidak terhalang, namun secara bersamaan intensi, itikad baik para pihak, dan peraturan dapat bersinergi sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat diberikan secara adil.

This study aims to examine the validity of Abuse Situation (Misbruik Van Omstandigheden) as one of the qualifications for disability actions that are used against the cancellation of agreements based on the principle of good faith and the principle of freedom of contract that applies in Indonesia at this time. This research also aims to examine the application of Abuse of Situation as one of the qualifications for ideal and applicable disability actions to be applied in Indonesia. This research is normative legal research carried out through library research to collect and obtain secondary data, namely all information, information, and explanations of reading and library materials. The data obtained is qualitative data which is integrated, interpreted, described, and analyzed using qualitative analysis methods. Research shows that the basic law for the enforcement of Abuse of Situation as one of the qualifications for disability actions in Indonesia is through Court Jurisprudence. Misuse of the situation has been regulated in detail in the Niew Burgerlijk Wetbook or the New Civil Code adopted by the Netherlands but even so, the Misuse of Circumstances in Indonesia has not been regulated through clear rules in the Civil Code. Through the implementation of reasons for abuse, the community, especially business practitioners, are protected both in terms of clauses and intense in agreeing to an agreement because of the intense and good faith of the parties in making an agreement as an integral factor. But of course the process of determining a person's actions to be classified as Misuse of the Situation must go through the appropriate identification process using the appropriate Theory of Abuse. This must be done carefully so that the business transactions carried out are not hampered and not hindered, but simultaneously the intention, good will of the parties, and regulations can synergize so that the rights and obligations of the parties can be given fairly.

Kata Kunci : Penyalahgunaan Keadaan, Perjanjian, ItikadBaik

  1. S2-2018-407420-abstract.pdf  
  2. S2-2018-407420-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S2-2018-407420-TABLEOFCONTENT.pdf  
  4. S2-2018-407420-title.pdf