Laporkan Masalah

Analisis Terhadap Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Di Kabupaten Jember Tahun 2018

PRADANA BUDI S, Dr.Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Jember dimana hingga tahun anggaran baru Kabupaten Jember belum dapat mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2018, hal tersebut dikarenakan belum adanya kesepakatan bersama terkait dokumen KUA dan PPAS, penelitian ini mengambil 3 rumusan masalah yaitu: (1) Apa yang menjadi kendala dalam pembentukan APBD Tahun 2018 di Kabupaten Jember, (2) Bagaimana Legalitas Peraturan Bupati tentang Penggunaan APBD Jember yang dimana KUA-PPASnya belum disetujui, (3) Bagaimana solusi kedepan terkait pembentukan APBD yang belum disepakati KUA-PPASnya. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka yang didukung dengan wawancara. Narasumber pada penelitian ini adalah pejabat pada instansi pemerintah daerah yang terlibat dalam proses pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Jember Hasil penelitian ini yaitu : pertama, kendala yang mengakibatkan adanya keterlambatan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Jember ditenggarai akibat adanya keterlambatan dalam penyampaian dokumen KUA dan PPAS serta adanya ketidaksepakatan dalam penandatanganan nota kesepakatan, Kedua; mengenai legalitas Peraturan Bupati tentang Penggunaan APBD Tahun Anggaran 2018 dalam hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, Ketiga mengenai solusi terhadap dokumen KUA dan PPAS yang dimana tidak dapat disepakati bersama maka dalam hal ini Kepala Daerah dapat menyepakati secara sepihak dengan catatan diantaranya; dokumen tersebut haruslah melewati tahap pembahasan dengan batas waktu 1,5 bulan dan dapat disepakati secara sepihak dengan catatan dokumen yang diajukan tidak boleh berbeda dengan yang dibahas.

Establishment of Local government budget (APBD) in Jember Regency where up to the new budget year of Jember Regency has not been able to ratify the Regional Regulation on APBD Year 2018, it is because there is no mutual agreement related to documents General budget policies � provisional budget priorities and funding levels (KUA-PPAS), this research takes 3 problem formulation that are: (1) What are the obstacles in forming APBD Year 2018 in Jember Regency, (2) How Legality of Regent Regulation about Use of APBD Jember which its KUA-PPAS has not been approved, (3) the formation of APBD which has not been agreed upon by its KUA-PPAS. The data retrieval technique in this research is done through literature study supported by interview. Resource persons in this study are officials at local government agencies involved in the process of establishing Regional Budget and Expenditure Budget Year 2018 in Jember District Based on the results of the research, it can be seen that: firstly, the obstacle causing the delay in determining the APBD of Fiscal Year 2018 in Jember Regency is suspended due to delay in submitting KUA and PPAS documents and disagreement in signing the memorandum of agreement; Second regarding the legality of the Regent Regulation on the use of APBD of Fiscal Year 2018 in this case is contradictory to the principle of legal certainty. Third about the solution to KUA and PPAS documents which can not be agreed together in this case the Head Regions may agree unilaterally with notes among others; the document must pass through the discussion phase with a time limit of 1.5 months and can be agreed unilaterally with the documented records submitted should not be different from those discussed.

Kata Kunci : APBD, KUA, PPAS, Tidak Disepakati Bersama

  1. S2-2018-402721-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402721-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402721-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402721-title.pdf