PROBLEMATIKA PENERAPAN SITA UMUM KEPAILITAN TERHADAP PENYITAAN DALAM PERKARA PIDANA
RESSY RHONEH T.S, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis makna sita umum dan hambatan dalam penerapan sita umum kepailitan yang pada saat bersamaan terjadi penyitaan dalam perkara pidana serta mengkaji dan menemukan konsep ideal pengaturan ke depan (ius constituendum) yang mampu mengatasi hambatan tersebut sehingga tercipta kepastian hukum. Penelitian ini menggabungkan dua jenis penelitian, yaitu penelitian normatif untuk memperoleh data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan penelitian empiris untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan dengan wawancara terhadap responden yaitu Kurator, Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemudian kedua data tersebut dianalisis menggunakan analisis isi (content analysis) maupun menggunakan metode kualitatif dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa makna dan ruang lingkup sita umum kepailitan dalam Pasal 31 ayat (2) UUK dan PKPU yang menyatakan semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya tersebut, bermakna meliputi semua sita baik itu sita secara perdata maupun sita secara pidana. Hambatan dalam penerapan sita umum kepailitan yang pada saat bersamaan terjadi penyitaan dalam perkara pidana terhadap suatu objek kebendaan yang sama adalah bagi Kurator harta pailit tidak dapat segera dibereskan dan dibagikan kepada para kreditornya. Bagi Penyidik adanya sita umum kepailitan terhadap objek kebendaan yang sama akan menambah panjang dan kompleks penanganan perkara pidana. Bagi Hakim Niaga, penyelesaian perkara kepailitan menjadi lebih lama. Konsep pengaturan ke depan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dalam penyusunan UUK dan PKPU yang baru (Ius constituendum) yang mengatur tentang sita umum kepailitan beserta ruang lingkupnya secara tegas, sehingga tidak ada lagi ruang perdebatan atau multitafsir terhadap pelaksanaan ketentuan norma terkait sita umum kepailitan dan penyitaan pidana.
This research aims to find out and analyze the implementation of general seizure and obstacles in the application of general bankruptcy seizures if there is also a criminal confiscation, as well as to review and find the ideal concept of future laws (ius constituendum) to overcome these obstacles in order to create legal certainty. This research combines the two types of research, namely normative research to obtain secondary data through library research and empirical research to obtain primary data through field research by interviews the respondent i.e., curators, investigators at the Attorney General's Office of the Republic of Indonesia and commercial judges at Central Jakarta Commercial Court, then both data were analyzed using content analysis and using qualitative methods with descriptive methods. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the meaning and scope of the general bankruptcy seizure in Article 31 Paragraph (2) Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts which stated that all seizures that have been carried out are abolished and if necessary the Supervisory Judges must order the write-offs, including all seizures, either general seizures or criminal confiscation. The obstacles in the application of general bankruptcy seizures if there is also a criminal confiscation on the same property causes the Curators unable to deal and distribute them to the creditors. For investigators, the existence of a general bankruptcy seizure on the same property will add length and complexity of criminal cases. For the commercial judges, bankruptcy cases became lengthy. The concept of future regulation must be harmonized and synchronized, to prepare the new Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts (ius constituendum) regulating general bankruptcy seizure and its scope explicitly, so there is no room for debate or multiple interpretations of the applications of norms related to general bankruptcy seizure and criminal confiscation.
Kata Kunci : Sita Umum, Kepailitan, Penyitaan Pidana / General Confiscation, Bankruptcy, Criminal Confiscation