Laporkan Masalah

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Identifikasi Faktor yang Mempengaruhi

SATYA VHISNU D.K, Dr. Phil. Ag Subarsono, M.Si., M.A.

2018 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan program tanggung jawab sosial perusahaan di Tulungagung, serta memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi dalam penyusunan program pembangunan berbasis masyarakat. Guna mendukung implementasi kebijakan tersebut, dikeluarkan tiga peraturan lain yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah, pembentukan Tim Pelaksana TSP, dan pembentukan Forum Perusahaan Pelaksana TSP. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan TSP di Tulungagung, mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan, dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Analisis terhadap capaian implementasi didasarkan pada jumlah perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban TSP, serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan didasarkan pada variabel penelitian yang meliputi kemampuan pelaksana, komunikasi, dan struktur kelembagaan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan kajian dokumentasi, serta penentuan informan dilakukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ini masih belum optimal. Kondisi ini ditunjukan oleh jumlah perusahaan pelaksana TSP di Kabupaten Tulungagung pada tahun 2015 hingga 2017 hanya 19 perusahaan atau 4,7% dari keseluruhan perusahaan atau pelaku usaha di Tulungagung. Hal ini dipengaruhi oleh komitmen pelaksana dari pemerintah yang masih kurang, serta beberapa perusahaan masih belum menunjukkan itikad baiknya untuk mematuhi kebijakan ini. Komunikasi kebijakan juga masih belum optimal karena sosialisasi masih menjangkau sebagian kecil perusahaan, serta koordinasi di dalam tim pelaksana maupun forum perusahaan juga belum terjalin dengan baik. Hingga saat ini masih belum ada kesepakatan terkait mekanisme yang bekerja dalam forum, akibatnya forum tidak berjalan optimal. Rekomendasi dari penelitian ini adalah stakeholder terkait harus lebih menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi kebijakan, meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan inovasi dalam setiap pekerjaan. Tim Pelaksana memetakan potensi TSP dan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memulai sosialisasi kebijakan ketika perusahaan mengurus izin usaha. Serta, kepala daerah aktif melakukan pendekatan pada perusahaan untuk segera melaksanakan kewajiban TSP.

The local government of Tulungagung passed a regional regulation number 5 of 2012 on corporate social responsibility which it becomes a guidance for businessmen and stakeholders in implementing a corporate social responsibility programs. The regional regulation outlines the authority of local government to synchronize the making of community-based development program. In order to support the implementation of this policy, there are three supporting regulations that emphasize the technical guidance of the regional regulation, the establishment of the TSP technical team and the forum of TSP implementing companies as well. This research aims to describe and analyze the process and the influencing factors as well as the obstacles of TSP policy in Tulungagung. The analysis of the TSP implementation process is based on the number of the companies that have carried out TSP obligations. Meanwhile, several variables, such as the capacity, communication, and institutional structure of the technical team, are used to analyze the factors influencing the policy implementation. This research uses a descriptive-qualitative method. Regarding the collecting data method, this research uses interview and document review. In addition, the determination of informants is done purposively. The finding shows that the implementation of the policy has not been done optimally. It is shown by the number of TSP implementing companies in Tulungagung regency between 2015 and 2017 was only 19 companies or 4,7% of all existing companies or business actors in Tulungagung. This is caused by the lack of commitment from the government. Moreover, some companies did not also show good intentions to comply with this policy. The policy communication is not optimally done because the socialization of this policy reached only a small number of companies and lack of internal coordination not only among TSP technical team, but also the forum of TSP implementing companies. Furthermore, there is still no agreement about the best mechanism which works best in the forum. Consequently, the forum is not running optimally in achieving its objectives. The recommendation for this research is that the relevant stakeholders must show more their commitment in supporting the policy implementation. It is also advisable to improve the communication, coordination, and innovation in every work activity. The TSP technical team should identify the potency of TSP and cooperate with Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (The investment and one-stop service unit) to socialize the policy when a company manages a business permit. The head of regional government also needs to actively approach the companies to immediately implement TSP obligation.

Kata Kunci : implementasi, tanggung jawab sosial perusahaan, peraturan daerah, kebijakan publik

  1. S1-2018-320278-abstract.pdf  
  2. S1-2018-320278-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-320278-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-320278-title.pdf