Laporkan Masalah

PENYELESEAIAN SENGKETA TERHADAP TANAH AYAHAN DESA SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN KARANGASEM BALI

KOMANG AYU S P S, Djoko Sukisno

2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana penyelesaian sengketa terkait tanah ayahan desa yang dijadikan jaminan kredit di Desa Tenganan Pegringsingan Karangasem Bali. Pada tahun 1989 terjadi sebuah kasus di Desa Tenganan Pegringsingan ada salah satu warganya menjaminkan tanahnya. Awig-awig Desa Tenganan Pegringsingan menjelaskan bahwa barang siapapun tidak diperbolehkan untuk menggadaikan ataupun menjual sawah, tegalan, pekarangan yang ada di Desa Tenganan Pegringsingan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris yang bersifat deskriptif. Dikatakan empiris karena melihat bekerjanya hukum di masyarakat. Penelitian normatif dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian empiris dilakukan dengan penelitin lapangan. Dikatakan penelitian deskriptif karena memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : 1) Dalam kasus ini penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara negosiasi. Negosiasi dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif, disini para pihak berhadapan langsung secara seksama dalam mendiskusikan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara kooperatif dan saling terbuka. 2) Akibat hukum yang diterima oleh NWS yang menjaminkan tanah tersebut yaitu berupa denda sesuai dengan Awig-awig yang berlaku, Tanah yang dijadikan jaminan akibat hukumnya, kepemilikan dan penguasaannya jatuh kepada desa. Kepemilikannya jatuh kepada desa dengan cara desa membeli tanah tersebut dari pemenang lelang

This study aims to finds out and examine how to resolve disputes related to Tanah Ayahan is used as credit guarantee in the village of Tenganan Pegringsingan, Karangasem Bali. In 1989 a case occurred in the village of Tenganan Pegringsingan where one of its citizens guaranteed the land. Awig-awig Desa Tenganan Pegringsingan stated that anyone was not allowed to pawn or sell rice fields, moorlands, yards in Tenganan Pegringsingan Village. The research method used is normative and empirical which is in line with the descriptive nature as used in this research. Empirically because it sees the work of law in society. Normative research is carried out through library research and empirical research is carried out with field research. While descriptive research is due to it provides as accurate data as possible about human, conditions or other symptoms Based on the result of the study it can be concluded that: 1) In this case the settlement of disputes is carried out by negotiation. Negotiation can be interpreted as an effort to resolve dispute among parties without going through the Court with the aim of reaching mutual agreement on the basis of more harmonious and creative cooperation, here the parties face to face in a goodmanner in discussing the problems. 2) The legal consequences received by the NWS that pledged the land are in the form of fines in accordance with the applicable Awig-awig, Land which is used as collateral for legal consequences, ownership and control falls to the village. Its ownership falls to the village by means of the village buying the land from the auction winner.

Kata Kunci : Penyelesaian, Sengketa, Tanah Ayahan Desa.

  1. S2-2018-402985-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402985-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402985-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402985-title.pdf