Sistem Monitoring dan Evaluasi terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Studi Kasus Pelanggaran Kewenangan Ormas di Yogyakarta tahun 2016-2017
MOCHAMMAD NURULLAH FAIZUL MUSLIM, Prof. Dr. Torontuan Keban Yeremias, S.U., MURP.
2018 | Skripsi | S1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKPasca reformasi, ormas maupun bentuk-bentuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lainnya berkembang pesat dari segi kuantitas maupun dari kualitas pergerakannya. Hal ini menyebabkan kemunculan beberapa produk kebijakan untuk mengatur ormas. Namun, pergolakan politik sejak tahun 2014 menyebabkan beberapa konflik antar organisasi masyarakat terjadi di berbagai daerah hingga peran ormas yang diharapkan dapat membantu menciptakan ketertiban di masyarakat, malah menjadi penyebab kerusuhan itu sendiri. Tak terkecuali di D.I.Yogyakarta pada tahun 2016 hingga 2017 dengan adanya beberapa aksi penyerangan oleh ormas terhadap ormas lain. Penelitian ini akan membahas salah satu sisi penyebab konflik / aksi penyerangan yang dilakukan oleh ormas di D.I.Yogyakarta hingga upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah D.I.Yogyakarta dalam melaksanakan fungsi monitoring terhadap ormas berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi konflik antar ormas. Berdasarkan hasil wawancara mendalam terhadap FUI DIY dari sisi ormas, Kesbangpol DIY, Kemenkumham DIY, dan Polda DIY dari sisi pemerintah. Selain itu, data juga diperoleh melalui penelusuran dokumen yang meliputi undang-undang, peraturan daerah, SK Pemerintah, tupoksi instansi pemerintahan, AD/ART yang dimiliki oleh organisasi masyarakat, beberapa publikasi resmi oleh lembaga-lembaga terkait tentang penanganan Ormas, serta berbagai publikasi dari media dan instansi terkait. Dari hasil analisa yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa beberapa implementasi kebijakan terkait penanganan sistem pengawasan Ormas berdasarkan UU 17/2013 di D.I. Yogyakarta telah sesuai dengan isi serta peraturan lain yang berhubungan dengan UU 17/2013 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan. Namun, masih terdapat beberapa pelanggaran terhadap UU 17/2013 oleh birokrasi pemerintahan sebagai implementator kebijakan hingga oleh ormas sendiri sebagai objek kebijakan, terutama mengenai kewenangan ormas dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan tata cara penyidikan dan penanganan massa, bahkan peraturan HAM terkait kebebasan menyatakan pendapat.
During post-reform era in Indonesia, Civil Society Organizations (CSOs) considerably developed regarding both the number and the characteristic of movement. Their development brought about the emanation of governmental policies to regulate CSOs� activities. However, the political upheaval since 2014 had caused such conflicts amongst CSOs in several regions that the distortion of this CSOs� roles inflicted threats as well as massive violences breaking out over a long period of time. This circumstances also occured in the Special Region of Yogyakarta during 2016-2017 confirmed by several assaults of CSOs towards the other. This study focused on examining one of causes of assaults committed by some CSOs in the Special Region of Yogyakarta and the attempts of regional government in monitoring CSOs so as to prevent and/or tackle down violent actions of CSOs based on Act No. 17 of 2013 on Civil Society Organizations (CSOs/Ormas). Data analyzed were based on the results of in-depth interviews in FUI D.I. Yogyakarta as well as Bakesbangpol, Kemenkumham, and Polda D.I. Yogyakarta. Besides, in order to attain more completed data from different perspective, the analysis was also based on various data compiled from legitimate legislation documents, institutional official publications, and related mass media archives. The results of analysis showed that several policy implementations related to the execution of the ormas supervision system based on Act No. 17 of 2013 in D.I. Yogyakarta were in accordance with the contents and other Act No. 17 of 2013-related regulations. However, there were still some violations of Act No. 17 of 2013 by the government bureaucracy as the policy executor and the CSOs themselves as the policy object, especially regarding the authority of CSOs and other regulations associated with the procedure for investigating and handling the masses, even human rights regulation on the freedom of expressing opinion.
Kata Kunci : Monitoring, CSO, Ormas, Bureaucracy, Birokrasi