Laporkan Masalah

PEMBUKTIAN UNSUR PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

ANDHI KURNIAWAN, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M. Hum

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis parameter atau tolok ukur dalam pemenuhan kualifikasi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana rumusan unsur Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan teknik pembuktiannya pasca terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang berkaitan mencakup asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini, kesimpulan pertama, dengan terdapatnya hubungan kausalitas antara unsur "dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" dengan unsur "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan" maka ketika jelas diperoleh timbal balik keuntungan tidak perlu perdebatan antara mekanisme penyelesaian penyalahgunaan "kewenangan" dan "wewenang" karena kewenangan yang digunakan terdakwa untuk mencapai tujuan pribadinya adalah mengandung kesalahan dan niat yang jahat dengan tolok ukur/ parameter negatif berupa kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, serta kesalahan yang disengaja sehingga merupakan tindak pidana olehkarenanya kompetensi absolut tetap berada pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kesimpulan kedua, dalam praktiknya meskipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah terbit namun Penuntut Umum tetap dapat langsung membuktikan penyalahgunaan kewenangan pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan asas "de autonomie van het materiale strafrecht".

This study aims to determine and analyze the parameters or benchmarks in the fulfillment of qualifications of abuse of authority as the element of Article 3 Law of the Republic of Indonesia Number 31 Year 1999 juncto Law of the Republic of Indonesia Number 20 Year 2001 concerning the Eradication of Corruption and the proofment technique after the issuance of Law of the Republic of Indonesia Number 30 Year 2014 on Administration of Government. The type of research used is normative legal research which is one type of legal research that puts the law as a building system of norms that relate to principles, norms, rules of legislation, court decisions, agreements and doctrines (teachings). Data analysis used is qualitative analysis. The results of this study, the first conclusions, with the existence of a causality relationship between elements "with the aim of benefiting oneself or others or a corporation" with the element of "misusing authority, opportunity or facilities that exist because of position or position" then when clearly obtained reciprocity profit, there is no need to debate between the mechanisms for resolving misuse of "authority" and "authority" because the authority used by the defendant to achieve his personal goals is to contain wrongdoing and evil intentions with negative parameters / parameters in the form of fraud, conflicts of interest, illegal acts, and errors intentionally so that it is a criminal act by which absolute competence remains at the Corruption Court. The second conclusion, in practice even though the Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2014 concerning Government Administration has been issued but the Prosecutor can still directly prove the abuse of authority in Article 3 of the Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 juncto Act Number 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption Crimes in principle "de autonomie van het materiale strafrecht".

Kata Kunci : pembuktian, penyalahgunaan kewenangan, korupsi

  1. S2-2018-387634-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387634-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387634-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387634-title.pdf