Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MITRA G0-JEK DALAM HAL ORDER FIKTIF YANG DILAKUKAN OLEH KONSUMEN

YOGIE ADRIANUS AP, Annisa Syaufika Y R, S.H., LL.M.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Semakin banyaknya mitra Go-Jek di kota-kota besar merupakan dampak dari kebutuhan masyarakat akan transportasi yang cepat dan praktis. Transportasi yang dulunya berbasis konvensional mulai digantikan dengan tranportasi berbasis daring yang lebih mudah untuk digunakan. Kemudahan yang ditawarkan oleh Transportasi berbasis daring tidak lantas lancer-lancar saja banyak ditemukan konsumen yang melakukan pemesanan palsu. Pemesanan palsu ini sendiri dilakukan oleh konsumen dengan cara melakukan pemesanan melalui aplikasi Go-Jek dan setelah diterima oleh mitra Go-Jek pesanan itu tidak mendapat pembayaran. Pemesanan palsu oleh Konsumen ini sangat merugikan bagi mitra sehingga menyebabkan diperlukannya perlindungan hukum bagi mitra yang mengalami kerugian akibat adanya pemesanan palsu agar mitra bisa mendapatkan ganti kerugian atas biaya yang ia sudah keluarkan. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan diperlukannya perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum untuk mitra Go-Jek yang mengalami pemesanan palsu. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yang dilakukan dengan cara menelaah data sekunder , dengan bahan penelitian yang diperoleh dari bahan pustaka melalui perpustakaan, dokumen-dokumen, peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan lain yang ada hubungannya dengan permasalahan dan bahan hukum primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden dan narasumber dan kedua bahan penulisan tersebut dianalisis secara kualitatif. Pemesanan palsu yang dilakukan konsumen didasari oleh beragam motif termasuk keisengan dan motif asmara bahkan dibanyak kasus kerugian yang dikeluarkan mitra mencapai jutaan rupiah. Dari beberapa kasus pemesanan palsu ada mitra yang kebingungan untuk menutup kerugian yang ada bahkan di suatu kasus polisi sampai membantu menutup kerugian yang sudah dikeluarkan mitra. Hubungan mitra dengan Go-Jek sendiri seharusnya memberikan penanganan yang tepat karena sebagai usaha yang lebih besar hubungan kemitraan mereka seharusnya saling menguntungkan. Konsumen yang melakukan order fiktif juga harus diberikan tindakan agar dikemudian hari pemesanan palsu yang sangat merugikan ini tidak terjadi lagi.

Increasingly working partners of Go-Jek in big cities are causing by the needs of fast and practical transportation. Transportation who used to be a conventional now is changed by a more modern online based transportation that's easier to use. The easiness that they offer sometimes didn't deliver a good process but in the mean time there are a lot fictive order done by consument. Fictive order are done by Go-Jek Aplication and after the order received by working partners they didn't get the payment. Fictive order are very harmful financially to working partners so Working partners need law protection for them who suffered by fictive order. This Writing aims to identify and analyze the reason why legal protection is needed for working partner of Go-Jek who suffered fictive order and the form of legal protection itself. This research uses juridical empirical research, which is done by examining the secondary data, the research material obtained from libray materials through the library, documents, legislation and other writngs that have something to do with the problem and primary data form interview with respondent, informant. Both data analyzed with qualitative method. Fictive order done by consument are vary from fad to lovesotry motive even in lot cases the loss that worker partner expend beyond million rupiah. There are few cases when police help working partner to cover the losses. Go-Jek itself is supposed to give a right care of their working partner because they have a bigger capital and partners itself is supposed to have a beneficially relationship. Consument itself should be given a sanction so for the future the fictive order wont happen anymore.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Mitra, Go-Jek

  1. S1-2018-352003-abstract.pdf  
  2. S1-2018-352003-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-352003-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-352003-title.pdf