Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban Pidana Komandan Bawah Kendali Operasi Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat

SAMUEL SANGAP H, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan pertama, untuk menelusuri, mengetahui, dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana komandan Bawah Kendali Operasi dalam hal pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia yang statusnya adalah Bawah Kendali Operasi. Tujuan Kedua adalah untuk menelusuri, mengetahui, dan menganalisis ukuran yang digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana komandan dalam hal pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia yang statusnya adalah Bawah Kendali Operasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang didapatkan dari narasumber dan data sekunder yang didapatkan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan pertama, bahwa dasar hukum pembantuan Tentara Nasional Indonesia terhadap Kepolisian Republik Indonesia mengacu pada Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Mengenai pertanggungjawaban pidana komandan Bawah Kendali Operasi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kedua, Secara de jure ukuran untuk menentukan pertanggungjawaban pidana komandan Bawah Kendali Operasi dapat dilihat dari nota kesepahaman antar instansi serta surat penugasan yang dapat menunjukkan bahwa pada periode tertentu dan operasi tertentu komandan yang memiliki pengendalian nyata terhadap prajurit tersebut adalah komandan Bawah Kendali Operasi yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia. Secara de facto pengendalian efektif dapat dilihat dari ada tidaknya tindakan yang menunjukkan bahwa komandan dapat mengendalikan pasukan tersebut dan ada tidaknya laporan yang menunjukkan komandan melakukan fungsi pengawasan terhadap pasukan.

This research aims first, to browse, discover, and analyze the regulation of command criminal responsibility of under operation control commander in terms the perpetrators of gross violence against human rights acts were Indonesia National Army. The second objection is to browse, discover, and analyze the criterion to determine command criminal responsibility of under operation control commander in terms the perpetrators of gross violence against human rights acts were Indonesia National Army. This research is categorized as normative research. The primary data are gatherd from interview and secondary data come from literature study. The analyzing methods are qualitative type. Based on the results of the research it can be concluded first, that the legal standing of assist task between Indonesia National Police and Indonesia National Army refers to Article 41 paragraph (1) Law Number 2 Year 2002 About Indonesia National Police and Article 7 Paragraph (2) letter b number 10 Law Number letter b number 10 Law Number 34 Year 2004 About Indonesian National Army. Regarding the command criminal responsibility of under operation control commander regulated in Article 42 paragraph (2) Law Number 26 Year 2000 About Human Rights Court. Second, on a de jure measure to determine command criminal responsibility of under control operation commander can be seen from the memorandum of understanding between institutions and the assignment letter for the soldier which can show that in certain periods and operation the commander who has effective control are the under control operation commander who come from Indonesian National Police. On a de facto measure to determine the command criminal responsibility can be seen from the commander’s capabilty that indicate commander can control the troops and whether there is a report which can seen as the commander ability to conduct supervision function of commander.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana Komandan, Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, Bawah Kendali Operasi / Command Criminal Responsibility, Gross Violence Of Human Rights, Under Operation Control.

  1. S1-2018-366559-abstract.pdf  
  2. S1-2018-366559-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-366559-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-366559-title.pdf