Laporkan Masalah

Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata yang Berkeadilan (Studi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 287 Pk/Pdt/2016)

NATHA PRADITYA MANDALA, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dapat tidaknya diajukan upaya hukum permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 287 Pk/Pdt/2016 agar mencapai keadilan dan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis mengenai permohonan peninjauan kembali yang berkeadilan untuk masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif-empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui hasil wawancara dengan responden dan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang bersumber dari sumber hukum primer, sumber hukum sekunder, dan sumber hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan penjelasan dari masalah yang dibahas. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini, diperoleh dua kesimpulan. Pertama, terhadap Putusan PK MA RI Nomor 287 Pk/Pdt/2016 dapat diajukan peninjauan kembali kedua agar mencapai keadilan, meskipun UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan dengan tegas permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali dan terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali lagi, namun SEMA Nomor 10 Tahun 2009 jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan apabila suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung. Adapun putusan yang dimaksud memiliki pertentangan adalah dengan Putusan PK MA RI Nomor 85 Pk/Pdt/2011, karena kedua putusan tersebut memiliki objek perkara yang sama, namun dalam amar putusannya justru saling bertentangan. Kedua, Permohonan peninjauan kembali yang berkeadilan untuk masa mendatang setidak-tidaknya mengedepankan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan cara menambah jumlah Hakim Agung yang nantinya juga diharapkan dapat selaras dengan kualitas putusan yang dihasilkan, lebih selektif dalam menentukan syarat-syarat formil dalam pengajuan permohonan kasasi dan peninjauan kembali, serta memperkuat fungsi pengadilan di bawah MA (terutama pada pengadilan tingkat banding).

This legal research is aimed to find out and analyze whether or not a second judicial review application can be filed as legal remedy toward the decision of the Indonesian Supreme Court no. 287 Pk/Pdt/2016 in order to achieve justice and to analyze the fair judicial review application for the sake of the future. This research employed the legal method of normative-empirical approach which utilize primary and secondary data. The primary data are obtained through interview with the respondents and interviewees, while the secondary data are acquired through library research which consist of the primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material. The collected data will be then assorted in a systematic way and analyzed qualitatively in order to obtain the explanation of the problem discussed. In the research result and study of this legal research, two conclusions are obtained. First, toward the decision of the Indonesian Supreme Court No. 287 Pk/Pdt/2016, second judicial review application can be filed in order to achieve the justice, although the Supreme Court Law and Judicial Power Law stated explicitly that the judicial review application can only be filed once and no further legal remedy are available to the decision of such judicial review. However, the Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 10 of 2009 jo. SEMA No. 7 of 2014 expressed that in the event of an object of a case possess two or more decisions of judicial review which each of it is in contrast with each other, the following application for judicial review shall be accepted and the case dossier shall be proceed to the Supreme Court. As for the decision which contain contradictions is the Judicial Review Decision No. 85 Pk/Pdt/2011 since both of the JR Decision has the same object, but the verdict is contradicting with each other. Second, the fair judicial review application for the future should at least prioritize the sense of justice for both concerned parties. Such can be achieved by adding the number of Supreme Court Justices, along with the quality of the decisions produced, and being more selective in determining the formal requirements for submitting the application for cassation and judicial review, as well as strengthening the function of the court under the Supreme Court (specifically at the appellate court).

Kata Kunci : Permohonan Peninjauan Kembali, Perkara Perdata, Keadilan

  1. S1-2018-362952-abstract.pdf  
  2. S1-2018-362952-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-362952-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-362952-title.pdf