Laporkan Masalah

LEGAL ANALYSIS TOWARDS CONTRACT INTERPRETATION REGARDING BACKDATED AMENDMENT OF CONTRACT AND TACIT ACCEPTANCE (CASE STUDY: BANI ARBITRAL AWARD PT ASIA PETROXX SERVICES V. JOB PERTAMXX MEDCXX E&P TOMORI SULAWESI)

KEMAL RAYOZA IMANSYAH , Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev., Prac(Adv)

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik terhadap pelaksanaan penanggalan mundur Kontrak IPM dan amandemennya serta persetujuan diam-diam, khususnya dalam industri minyak dan gas Indonesia. Fokus utama dari penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis putusan arbitrase BANI antara PT Asia Petroxx Services v. JOB Pertamixx Medxx E&P Tomori Sulawesi. Di putusan arbitrase ini, JOB Pertamixx Medxx E&P Tomori Sulawesi sebagai perusahaan minyak dan gas memberlakukan sanksi karena keterlambatan proyek dan PT Asia Petroxx Services sebagai kontraktor pengeboran menolak untuk mengakui sanksi karena interpretasi yang berbeda antara pihak terkait dengan kerangka waktu proyek. Penelitian hukum ini dilakukan melalui metode penelitian hukum normatif-empiris. Data untuk penelitian dikumpulkan dari studi literatur dalam bentuk buku, jurnal, artikel, instrumen hukum, yurisprudensi, responden, dan sumber lainnya. Penelitian ini berfokus terutama pada pelaksanaan penanggalan mundur Kontrak IPM dan amandemennya dan persetujuan diam-diam terutama dalam perjanjian kontrak. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa baik tindakan penanggalan mundur amendemen kontrak IPM dan penerimaan diam-diam adalah tindakan yang valid dan legal untuk dilakukan dalam perjanjian kontraktual, selama persyaratan - persyaratan tertentu terpenuhi. Oleh karena itu, kerangka waktu harus mengikuti kerangka waktu awal yang ditetapkan dalam kontrak IPM. Keputusan dari arbiter dalam kasus ini kurang tepat, karena tidak menghormati kontrak IPM dan beberapa doktrin yang terkait dengan perjanjian kontrak.

This legal research aims to seek a better understanding towards the implementation of backdating an IPM Contract and its amendments and tacit acceptance, particularly in Indonesian oil and gas industry. The main focus of this legal research is to analyze BANI arbitral award between PT Asia Petroxx Services v. JOB Pertamixx Medxx E&P Tomori Sulawesi. In this arbitral award, Pertamixx Medxx E&P Tomori Sulawesi as the oil and gas company imposed sanction due to delay of the project and PT Asia Petroxx Services as the drilling contractor refuses to acknowledge the sanction due to different interpretation between the parties related to the time frame of the project. This legal research was conducted through a Normative-empirical legal research method. The data for the research was collected from literature studies in the form of books, journals, articles, legal instruments, jurisprudence, respondent, and other sources. The research focuses mainly on the implementation of backdating an IPM Contract and its amendments and tacit acceptance particularly in a contractual agreement. The finding of this research shows that both acts of backdating the amendments of the IPM contract and tacit acceptance are a valid and legal to do in a contractual agreement, as long as certain conditions are met. Therefore, the time frame should follow the initial time frame stipulated in the IPM contract. The decision from the arbitrator in this case was mistaken, since it does not honor the IPM contract and several doctrines related to contractual agreement.

Kata Kunci : Interpretasi Kontrak, Penanggalan Mundur, Persetujuan Diam-Diam, Kontrak IPM, Putusan Arbitrase

  1. S1-2018-350313-abstract.pdf  
  2. S1-2018-350313-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-350313-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-350313-title.pdf