PEMBUBARAN DEMONSTRASI OLEH KEPOLISIAN (STUDI KASUS AKSI SIDANG RAKYAT BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SELURUH INDONESIA PERINGATI 3 TAHUN PEMERINTAHAN JOKOWI-JK)
GIVARI MAULANA RIFDA, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan penelitian ini ada 2 (dua). Pertama, mengulas tentang dasar pembubaran demonstrasi oleh kepolisian. Kedua, mengulas tentang dasar penetapan tersangka dalam tindak pidana yang terjadi saat demonstrasi. Metode penelitian dalam penulisan hukum ini berupa penelitian normatif-empiris dengan data yang terdiri dari dara primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Lokasi penelitian ini dilakukan di Polda Metro Jaya. Pengambilan data dilakukan dengan teknik non-propability sampling kemudian data dari penelitian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapatkan hasil dari rumusan masalah yang diajukan. Pertama, Pembubaran demonstrasi dapat dilakukan terhadap demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, demonstrasi yang dilakukan tidak sesuai dengan surat pemberitahuan, demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum, demonstrasi yang berlangsung anarkis, demonstrasi yang dilakukan dengan melakukan pelanggaran hukum. Kedua, Penetapan tersangka dalam kasus demonstrasi dilakukan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana yang dilakukan pada saat dilakukannya demonstrasi.
There are two purposes of this legal research. First, to analyze the legal basis regarding the dissolution of the demonstration conducted by the police. Second, to analyze on determination of the suspect on criminal conduct during the demonstration. This legal research will employ normative-empirical legal research format, which contains primary and secondary data. The primary data consist of interview, while secondary data consist of literature study towards primary, secondary, and tertiary legal materials. The research was conducted in Regency of Metro Jaya, while data sample collected by using non-propability sampling technique in which the collected data then analyzed using qualitative method. The research have two research question, which are, first, the dessolution of unauthorized demonstration without early notice the police, unauthorized demonstration which conducted differently from the notice, demonstation which endanger public order, anarchist demonstration, and demonstration that violate the law. Second, determinating the suspect in demonstration cases toward Law No. 8 of 1981 regarding Criminal Procedural Law based sufficient preliminary evidence in relation to criminal act conducted during the demonstration.
Kata Kunci : : Demonstrasi, Pembubaran Demonstrasi, Penetapan tersangka, Kepolisian.