Legalitas Akses "Primary Care" dalam Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan berkaitan dengan Kerahasiaan Rekam Medis Pasien
NICOLAUS OSCAR NUGROHO PRABOWO, RA. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui legalitas dari inputasi data rekam medis yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan kedalam perangkat lunak Primary Care yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan narasumber dan responden serta data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai lembaga negara diberi kewenangan khusus dalam membuka rekam medis pasien. Berbeda dengan asuransi kesehatan komersial yang harus meminta persetujuan pasien dalam membuka rekam medisnya, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan langsung oleh Peraturan Perundang undangan sehingga BPJS tidak perlu untuk meminta izin kepada pasien untuk membuka rekam medisnya.
The aim of this research is to understand the legality of medical record input by Medical Facility into Primary Care application that is built by Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. This research is an empirical normative research with a descriptive character. Primary data is gathered by direct interview with informants and respondents while the secondary data is gathered by literature study which after both datas are analyzed using qualitative method. Based on the research, it s known that Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan as a state institution given a special privilege to access the patient medical record. Different from a commercial health insurance where they need to get the patient permission to gain access to patients medical record, BPJS Kesehatan given the privilege by the positive laws and regulations so BPJS Kesehatan doesnt have to ask the patient permission.
Kata Kunci : BPJS Kesehatan, Primary Care, Rekam Medis, Jaminan Kesehatan