Laporkan Masalah

Perjalanan Hutan Kemasyarakatan Studi tentang Strategi Pemberdayaan Masyarakat Hutan Kemasyarakatan di Tiga Desa di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo

GILANG VENA PRATAMA, Dr. Haryanto M.A.

2018 | Skripsi | S1 POLITIK DAN PEMERINTAHAN

Tulisan ini menjelaskan mengenai strategi pemberdayan masyarakat hutan kemasyarakatan (HKm) di tiga desa yaitu desa Hargorejo, Hargowilis, dan Sendangsari di Kecamatan Kokap Kabupaten Kulon Progo, yang dilakukan pasca reformasi sampai hari ini. Kajian ini menjadi penting, mengingat HKm Kulon Progo menjadi salah satu HKm terbaik di Indonesia yang dianggap berhasil mengangkat kondisi ekonomi masyarakat, disaat yang sama dapat melestarikan lingkungan tanpa merusak. Salah satu contohnya adalah dengan wisata Kalibiru. Dalam melakukan penelitiannya, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan analisis dokumen sebagai sumber data sekunder. Ada tiga strategi yang digunakan oleh peneliti untuk melihat pemberdayaan yang ada di Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rapid Rural Appraisal (RRA), Participatory Rural Appraisal (PRA) dan Participatory Action Research (PAR). Pemberdayaan masyarakat Hutan Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Kulon Progo dibagi menjadi dua yaitu pemberdayaan sebelum izin tetap atau Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan setelah IUPHKm. Peneliti melihat adanya perbedaan strategi pemberdayaan masyarakat hutan kemasyarakatan dalam dua periode waktu tersebut. Aktor dari pemberdayaan masyarakat hutan kemasyarakatan di Kabupaten Kulon Progo ini melibatkan LSM (Javlec dan Yayasan Damar), pemerintah (Kesatuan Pengelolaan Hutan/KPH dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo), masyarakat (KTHKm dan Komunitas Lingkar). KTHKm dan Komunitas Lingkar merupakan aktor utama yang menjadi objek pemberdayaan dan juga objek penelitian kali ini. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai aktor yang menyetujui kehadiran hutan kemasyarakatan Kabupaten Kulon Progo dengan dikeluarkannya SK Bupati Kulon Progo yang merupakan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm). KPH merupakan aktor di bawah naugan Dinas Kehutanan Provinsi yang mana mereka memberikan pedampingan dan juga pelatihan tentang penanaman. Yayasan Damar merupakan aktor di bidang LSM yang mendampingi masyarakat sekitar hutan sebelum adanya hutan kemasyarakatan. Javlec juga merupakan aktor LSM yang ikut serta mendampingi sebelum maupun setelah adanya IUPHKm yang beberapa anggotanya dulunya adalah anggota Yayasan Damar. Dari aktor LSM dan Pemerintah tersebut, penulis akan melihat cara kerja aktor. Cara kerja aktor tersebut akan menjelaskan kecenderungan mereka memakai pendekatan-pendekatan yang ada di atas. Dari sini akan diperoleh perbedaan dan juga persamaan strategi-strategi yang dipakai oleh aktor tersebut. Kata kunci: RRA, PRA, PAR, Yayasan Damar, KTH, Javlec

This thesis explains about community empowerment strategy of Community Forestry or Hutan Kemasyarakatan (HKm) in three villages. There are Hargorejo, Hargowilis and Sendangsari Villages in Kokap Sub-district Kulon Progo Regency that has done post-reformation era until now. The important point of this thesis, HKm Kulon Progo is one of the best Community Forestry in Indonesia that increase community economic condition and in the same time conservate the forest. The sample is Kalibiru. In this research, writer uses qualitative method. Writer also uses interview method to collect primary data and document analysis as secondary data. There are three strategies, Rapid Rural Appraisal (RRA), Participatory Rural Appraisal (PRA) and Participatory Action Research (PAR), that is used by writer to observe empowerment in Community Forestry in Kulon Progo Regency. Community empowerment of community forestry Kulon Progo is divided into two, pre-devinitive license (IUPHKm) and post-devinitive license. Researcher observe and compare the strategy from both period. This community empowerment of community forestry Kulon Progo involve three actors. Those are Java Learning Center (Javlec) and Yayasan Damar as Civil Society, Forest Management Unit or Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) and Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo as government, and Forest Village Group or Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KTHKm) and Lingkar Community as Society. KTHKm and Lingkar Community are main actor who act as empowerment and research actor. Pemkab Kulon Progo allowed Community Forestry in Kulon Progo Regency that issued Surat Keputusan (SK) Bupati or devinitive license (IUPHKm). KPH is actor from Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta that give cultivation accompaniment and training. Whereas, Yayasan Damar was civil society actor in community empowerment before community forestry born. And Javlec is also civil society actor that has been active for two period because member of Javlec partially were Yayasan Damar’s member too. Writer will observe the activity of this civil society and government actor. Their activity will show what is trend of approach that they used. And the final, writer find the contrast and similarity of their strategy. Key word: RRA, PRA, PAR, Yayasan Damar, KTH, Javlec

Kata Kunci : RRA, PRA, PAR, Yayasan Damar, KTH, Javlec

  1. S1-2018-347475-abstract.pdf  
  2. S1-2018-347475-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-347475-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-347475-title.pdf