Laporkan Masalah

Legal Analysis on the Prospect of Lombok Strait including Gili Islands and Nusa Penida Islands as Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA) under International Law

KIMP Y.D. HERMAWAN, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa perkembangan definisi Kawasan Perairan Sensitif (PSSA) berdasarkan hukum internasional dan prospek Selat Lombok termasuk Pulau Gili dan Pulau Nusa Penida dalam penetapannya sebagai Kawasan Perairan Sensitif (PSSA) oleh Organisasi Maritim Dunia (IMO). Metode penelitian yang digunakan adalah normatif analisis. Penelitian ini menggunakan penilitian kepustakaan. Data diperoleh dari hasil penelitian di perpustakaan, hasil penelitian di sumber terbuka seperti internet, dan hasil wawancara dengan pejabat pemerintah dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Data yang telah didapatkan diolah dengan metode analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkembangan definisi PSSA dapat dilihat dari PSSA Guidelines karena PSSA tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Jadi, berdasarkan PSSA Guidelines, PSSA didefinisikan sebagai sebuah kawasan yang membutuhkan perlindungan khusus melalui aksi dari IMO. PSSA muncul dari praktik IMO yang telah menjadi hukum kebiasaan internasional dan PSSA Guidelines dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mendefinisikan PSSA. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa Selat Lombok memiliki prospek yang bagus untuk ditunjuk sebagai PSSA oleh IMO karena Indonesia telah menyediakan data dan melakukan banyak usaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan untuk ditunjuk sebagai PSSA oleh IMO.

This legal research is aimed to understand and analyze the development of PSSA's definition under international law and the prospect of Lombok Strait including Gili Islands and Nusa Penida Islands to be designated as Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA) by the International Maritime Organization (IMO). The method of this research was a normative-analytical research. It used literature research. The data was obtained from literature research, open resource or internet based research, and interview with government officials from the Ministry of Foreign Affairs, the Ministry of Transportation and the Ministry of Maritime and Fisheries of the Republic of Indonesia. The obtained data was analyzed using the qualitative method. This legal research concluded that the development of PSSA's definition could be seen from PSSA Guidelines as it is not explicitly stated in UNCLOS. Thus, based on PSSA Guidelines, PSSA is defined as an area that needs special protection through action by IMO. PSSA is emerged from IMO's practice that has become customary international law and therefore PSSA Guidelines could be used as the legal basis to define PSSA. This legal research also concluded that Lombok Strait has good prospect to be designated as PSSA by the IMO because Indonesia has provided data and conducted several efforts to fulfill the requirements to be designated as PSSA by the IMO.

Kata Kunci : Lombok Strait, Particularly Sensitive Sea Area (PSSA), International Maritime Organization (IMO), customary international law, Indonesia.

  1. S1-2018-359255-abstract.pdf  
  2. S1-2018-359255-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-359255-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-359255-title.pdf