Penerapan Hukum Acara Pidana dalam Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas
LEONARDO WIGEN, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam penyidikan perkara pidana koneksitas serta untuk menganalisis dan merumuskan prospek pengaturan yang ideal mengenai penyidikan perkara pidana koneksitas untuk diberlakukan di masa yang akan datang. Penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini terutama adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data sekunder tersebut kemudian didukung oleh data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap narasumber. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disparitas dalam penerapan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam penyidikan perkara pidana koneksitas yang disebabkan karena tidak semua tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh sipil dan militer diperiksa dan disidik secara koneksitas. Dalam pembentukan tim tetap penyidik koneksitas, terdapat disparitas dalam pembentukan tim tetap penyidik koneksitas yang bersifat ad hoc dan tidak melalui surat keputusan bersama Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakiman, sedangkan dalam pelaksanaan wewenang penyidikan, ketentuan dari masing-masing hukum acara pidana umum dan militer diberlakukan secara terbatas. Terkait prospek pengaturan mengenai penyidikan perkara pidana koneksitas di masa yang akan datang, harus disesuaikan dengan perubahan paradigma mengenai yurisdiksi peradilan umum dan militer serta perkembangan kewenangan Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakiman. Meskipun perubahan paradigma mengenai yurisdiksi peradilan tersebut menjadikan perkara pidana koneksitas menjadi tidak relevan lagi, namun perkara pidana koneksitas dapat menjadi jawaban atas berbagai kelemahan pengaturan dan hambatan yang muncul dari perubahan paradigma tersebut, sehingga perlu diadakan redefinisi perkara pidana koneksitas yang ditindaklanjuti dengan pengaturan mengenai pembentukan tim tetap penyidik koneksitas serta pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan hukum acara pidana dalam penyidikan perkara pidana koneksitas.
This legal research is aimed to understand and analyze the implementation of Criminal Procedural Code and Law No. 31 of 1997 concerning Military Justice in "koneksitas" investigation as well as to analyze and formulate the ideal regulation concerning "koneksitas" investigation in the future. The research conducted in this legal research is a normative legal research with descriptive type of research. The data used in this research is mainly secondary data that consist of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The secondary data is supported by primary data obtained from interview with interviewees. The data obtained during this research is then analysed qualitatively with descriptive and prescriptive argumentation. The results of this research show that there are disparities in the implementation of the Criminal Procedural Code and Law No. 31 of 1997 concerning Military Justice in terms of the "koneksitas" investigation which is caused by the fact that not all criminal acts committed jointly by civilians and military are investigated according to "koneksitas" principle. In the establishment of "koneksitas" investigation team, there are disparities in the formation of a "koneksitas" investigation team that is established in an ad hoc feature without a decree issued by the Minister of Defense and the Minister of Justice jointly, as well as the limited enforcement of each general and military procedural law's provisions while carrying out investigative authorities. Regarding the prospect of future regulations, the existing regulation must be adjusted to the paradigm shift of judicial jurisdiction as well as the authorities shift of the Minister of Defense and the Minister of Justice. Due to these shifts, "koneksitas" becomes irrelevant. However, "koneksitas" could be an answer to various problems and obstacles arising from these shifts. Hence, "koneksitas" needs to be redefined and followed up with further regulations concerning the establishment of the "koneksitas" investigation team as well as the implementation of the criminal procedural law.
Kata Kunci : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Pidana Militer, Penyidikan, Perkara Pidana Koneksitas