Tinjauan Yuridis Perjanjian Pendonoran Kornea Mata di Bank Mata Cabang Yogyakarta
YOGA DWI MARTA, R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian pendonoran kornea mata antara calon donor dengan Bank Mata cabang Yogyakarta apakah dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian pemberian kuasa atau bukan, dan untuk menganalisis akibat hukum serta penyelesaiannya dalam hal ahli waris calon donor tidak menghubungi Bank Mata cabang Yogyakarta setelah calon donor meninggal dunia lewat dari 6 jam, sebab jika lewat dari jangka waktu tersebut, maka kornea mata sudah tidak dapat digunakan untuk kepentingan transplantasi lagi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pendonoran kornea mata antara calon donor dengan Bank Mata cabang Yogyakarta tidak dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam KUHPerdata, namun merupakan perjanjian jenis baru yang memiliki sifat yang khusus dan berada dalam ranah hukum kesehatan. Akibat hukum dalam hal ahli waris calon donor tidak menghubungi Bank Mata cabang Yogyakarta setelah calon donor meninggal dunia lewat dari 6 jam adalah wanprestasi, namun atas wanprestasi yang terjadi, pihak Bank Mata cabang Yogyakarta melepaskan haknya untuk menuntut. Kata Kunci : perjanjian pemberian kuasa, perjanjian jenis baru, wanprestasi, melepaskan hak.
This research aims to analyze the corneal donor agreement between prospective donor and Yogyakarta Eye Bank, whether it can be qualified as an authorization agreement or not, and to analyze the legal consequences and the settlement when the heirs of prospective donors do not contact the Yogyakarta Eye Bank after the prospective donors die more than 6 hours, because if it passes over this period, the cornea cannot be used for transplantation anymore. This was juridical-empirical law research. The data collection is carried out by literature study to acquire secondary data and field research for obtaining primary data. The results showed that the corneal donor agreement between prospective donors and Yogyakarta Eye Bank could not be qualified as an authorization agreement as referred to in the KUHPerdata, but it was a new type of agreement with special characteristics and was in the realm of health law. The legal consequences when the heirs of prospective donors do not contact the Yogyakarta Eye Bank after the prospective donors die more than 6 hours is a default, but for the default, the Yogyakarta Eye Bank relinquished its right to sue.
Kata Kunci : perjanjian pemberian kuasa, perjanjian jenis baru, wanprestasi, melepaskan hak.