Laporkan Masalah

PEMETAAN REGULASI DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA DIUBAH TERAKHIR KALI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH)

RAIMIDHA INDRIYATI, Dr. Yuyun Purbokusumo, M.Si

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berisi tentang ketentuan umum dari berbagai urusan/bidang yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Landasan filosofis dari Undang Undang ini adalah pertama, bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menimbulkan implikasi, salah satunya yakni perbedaan/inkonsistensi yang terjadi antara Undang-Undang Pemerintah Daerah yang baru dengan Undang-Undang lainnya yang memberikan dampak baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Untuk dapat mengetahui bagaimana hubungan antar Undang-Undang dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah maka dilakukan pemetaan regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan peraturan perundangan lainnya. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif terhadap Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dibandingkan dengan Undang-Undang lain yang berkaitan dengan seluruh urusan pemerintahan di Indonesia dengan menggunakan sumber data sekunder dan metode pengumpulan data melalui studi pustaka. Objek kajian penelitian hanya dibatasi pada peraturan yang setingkat yaitu Undang-Undang yang kemudian dibahas melalui pendekatan administrasi publik, meliputi tahap hipotesis, identifikasi objek penelitian, penyusunan unit kajian dari berbagai peraturan perundangan, pemetaan regulasi, pengkodean hasil pemetaan, serta pengamatan, pencermatan, interpretasi dan analisis temuan hasil pemetaan regulasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa dari 73 Undang-Undang yang dibandingkan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, terdapat 42 jenis inkonsistensi yang termasuk dalam 24 Undang-Undang. Urusan yang paling banyak mengalami perbedaan/inkonsistensi antar Undang-Undang adalah Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral serta Urusan Kehutanan. Perbedaan/inkonsistensi yang terjadi terkait dengan pembagian kewenangan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang berbeda; perbedaan pengertian/pemahaman konsep desentralisasi di daerah; dan perbedaan substansi akibat pembaruan kebijakan pemerintah. Perbedaan/inkonsistensi juga dapat disebabkan oleh peraturan perundangan yang bersifat melengkapi atau menyempurnakan peraturan perundangan sebelumnya. Perbedaan/inkonsistensi antara Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang-Undang lainnya berdampak pada kinerja penyelenggaraan pemerintah baik pusat maupun daerah dikarenakan perbedaan kewenangan sehingga dapat menyebabkan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi serta mengurangi efektivitas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan secara tidak langsung berdampak pada keberhasilan program-program pemerintah terutama di daerah. Pengalihan kewenangan juga berdampak pada keterjangkauan pemerintah dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan di daerah.

Law Number 23 of 2014 Concerning Regional Government contains general requirements of affairs organized by the regional government. The philosophical foundations of the Act are : first, the regional government organization is directed to accelerate the realization of public welfare through improving services, empowerment and community participation, as well as increasing regional competitiveness by taking into account the principles of democracy, equity, justice and the peculiarities of an area in the Unitary State of the Republic of Indonesia system. The second is increasing the efficiency and effectiveness of the regional government administration by paying more attention to the aspects of relations between regions, as well as the opprotunities and challenges of global competition in the unity of the regional government administration system. The substitution of the Regional Government Act from Law Number 34 of 2004 to Law Number 23 of 2014 has implications, one of which is the difference / inconsistency that occurs between the new Regional Government Act and other law that have impact for the regional government and central government as well. To be able to find out how the relationship between the Laws, regulatory mapping of the Law Number 23 of 2014 with other Laws is carried out. The study was conducted with an normative juridical method of Law Number 23 of 2014 which was compared with other laws relating to all government affairs in Indonesia by using secondary data sources and methods of data collection through literature study. The object of the research is limited to the same level of regulation, namely the Law which is then discussed through public administration approach, consists of : hypothesis stage, identification of research objects, the study units form various laws, regulatory mapping, coding of mapping result, as well as observation, interpretation and regulatory mapping result analysis. The result of the analysis shows that out of 73 Laws compared the Law of Regional Government, there are 42 types of consistencies included in the 24 Laws. The affairs that experienced the most inconsistencies between the Laws were Energy and Mineral Resources and Forestry Affairs. Inconsistencies that occur are related to the division of authority of the central, provinces and districts/cities; differences in understanding of decentralization concept in the region; and substantial differences due to government policy reform. Inconsistencies can also be caused by laws and regulations that are complementary to refine previous legislation. Inconsistencies between Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government and other Laws have an impact on the performance of both central and regional government administration due to authority differences so it can lead to overlapping of the main tasks and functions of each institution and also reduce the effectiveness of the implementation of service activities public and have impact of the success of the government programs, especially in the regions. The transfer of authority also has impact on the government affordability in controlling and supervising the implementation of activities in the region.

Kata Kunci : pemerintah daerah, inkonsistensi peraturan, undang-undang, pemetaan regulasi, regional government, inconsistency of regulation, laws, regulatory mapping

  1. S2-2018-390371-abstract.pdf  
  2. S2-2018-390371-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-390371-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-390371-title.pdf