Laporkan Masalah

OPTIMALISASI PENERAPAN PERATURAN BERSAMA 7 (TUJUH) LEMBAGA NEGARA TENTANG PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI PADA TAHAP PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN RESOR SLEMAN

DANDUNG PRATIDINA, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto S.H., M.Hum

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah untuk mengoptimalkan penerapan peraturan bersama 7 (tujuh) Lembaga Negara tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi pada tahap penyidikan di polres sleman dan untuk mengetahui prospek penerapan peraturan bersama 7 (tujuh) Lembaga Negara tentang rehabilitasi pecandu narkotika pada tahap penyidikan di Polres Sleman di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris yakni dengan mengkaji data sekunder yang bersal dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan. Bahan hukum sekunder berupa hasil karya para ahli hukum dalam bentuk buku dan jurnal, dan bahan hukum tertier berupa kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia. Penelitian ini juga ditunjang dengan hasil wawancara terhadap narasumber dan responden yakni ahli hukum pidana, akademisi dan penyidik. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Langkah yang ditempuh untuk mengoptimlkan penerapan peraturan bersama 7 (tujuh) Lembaga Negara pada tahap penyidikan yaitu Penyidik memberikan informasi terhadap tersangka dan keluarga tersangka penyalahguna narkotika tentang adanya asesmen untuk rehabilitasi. membentuk satu unit khusus yang bertugas untuk pencegahan, penyuluhan, dan koordinasi ke instansi luar Polri. Dilakukan analisa dan evaluasi. Pelatihan tentang penerapan peraturan bersama terhadap personil. Prospek penerapan peraturan bersama 7 (tujuh) Lembaga Negara di kemudian hari yaitu adanya kejelasan status tersangka pada saat pelaksanaan rehabilitasi, terhadap tersangka tersebut dilakukan pembantaran penahanan. Ketentuan yang ada pada peraturan bersama dimasukkan kedalam rancangan Undang-Undang tentang narkotika yang baru. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman sehingga perlu ada perubahan dan penambahan.

The aim of this research is to knowing the step to optimize the implementation of joint regulation 7 state institution about narcotic abuser treatment and narcotic victim to institution of rehabilitation in stage of investigation at sleman police resor and to know the prospect of applying the regulation with 7 state institutions about rehabilitation of narcotics addict during investigation stage in sleman police station in the future. The research method used is normative-empirical legal research that is by examining secondary data that comes from the primary legal material in the form of legislation. Secondary legal materials in the form of works of jurists in the form of books and journals, and tertiary legal materials in the form of legal dictionaries and bahasa Indonesia dictionaries. This study is also supported by interviews with resource persons and respondents namely criminal law experts, academics and investigators. The data analysis in this research is done qualitatively and the result is presented descriptively. The results of study show that: First, the investigator provides information to suspects and families of suspected narcotics abusers about the assessment when the investigator sends arrest warrant, arrests, and SPDP. It is necessary and coordination to the police agency. Conducted routine analysis and evaluation including budget arrangements in the investigation process of suspects who have received the results of the assessment. Implementation of training about joint regulations of seven state institution on the rehabilitation of existing investigator at the sleman police resort. Second about suspect status when they do rehabilitatiom. The provisions contained in the joint rules are incorporated into the draft law on narcotics. Undang-Undang Number 35 of 2009 about narcotics is not in accordance with the development of the era so that there needs to be changes and additions. Among them are the rules of mentioning the category of drug abuser, the arrangement of rehabilitation for drug abuser.

Kata Kunci : Keywords: Joint Regulations 7 State institutions, Narcotics addicts, Investigators, Rehabilitation.

  1. S2-2018-373501-abstract.pdf  
  2. S2-2018-373501-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-373501-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-373501-title.pdf