Laporkan Masalah

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KALIDERES DARI TIPE D MENJADI TIPE C DILIHAT DARI PERSPEKTIF KEBUTUHAN RUJUKAN

MUHAMMAD KHOTIB, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., Ph.D; Yos Hendra, SE., MM

2018 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat

Latar Belakang: Pada awalnya berdirinya Rumah Sakit Kalideres dengan klasifikasi D untuk melayani kasus dengan tingkat keparahan I tetapi di perkembangnnya ada peningkatan kunjungan pasien dan banyak kasus darurat yang datang ke layanan gawat darurat RSUD Kalideres. Rumah sakit Kalideres dikategorikan sebagai tingkat keparahan III terutama untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus (ICU) yang tidak dapat ditangani oleh rumah sakit Rumah Sakit Kalideres yang masih berstatus rumah sakit dengan kategori kelas D. Dengan kondisi itu ada keinginan dari manajemen untuk melakukan studi kelayakan. Apakah Rumah Sakit Kalideres dapat dikembangkan menjadi RSUD tipe C, dengan harapan bahwa dengan peningkatan kelas rumah sakit akan ada peningkatan otoritas dalam penanganan pasien. Sebagai rumah sakit Kelas D ada banyak keterbatasan fasilitas dan otoritas, banyak kasus pasien akhir dirujuk ke fasilitas lanjutan. Rumah sakit Kalideres terletak di daerah Jakarta Barat maka hanya ada satu Rumah Sakit Kelas B sebagai fasilitas lanjutan yaitu RSUD Cengkareng. Metode: Desain penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian dimulai dengan review data sekunder dan kemudian dilanjutkan dengan wawancara. Penelitian dilakukan untuk menilai kebutuhan layanan kesehatan sekunder di Kecamatan Kalideres khususnya dan wilayah Jakarta Barat secara umum dengan melihat faktor eksternal dan internal yang mempengaruhinya. Kemudian dilanjutkan dengan Kelompok Pengambil Keputusan Konsensus dengan informan untuk menentukan strategi yang akan digunakan. Lokasi penelitian dilakukan di Rumah Sakit Kalideres di Jalan Satu Maret Nomor 48 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta. Subjek penelitian ini adalah Kepala bidang yankes Dinkes DKI Jakarta, Manajemen RSUD Kalideres (Direktur), Kepala seksi Rujukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala seksi Yankes Sudin Jakarta Barat. Hasil: Hasil Perhitungan, didapatkan prioritas strategi perencanaan pembangunan adalah: Pembangunan RSUD Kelas C gedung. Kebutuhan akan gedung yang representative dan sesuai standar dari Kementrian Kesehatan maupun standar peraturan gubernur provinsi DKI Jakarta dianggap sesuatu yang penting ini terkait kenyaman pasien yang berobat ke RSUD Kalideres. Pemenuhan fasilitas sesuai standar kelas C, Pemenuhan standar fasilitas dan layanan kesehatan dilakukan dengan membuat self assessment untuk mencapai standar kelas C sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, Pemenuhan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia RSUD Kalideres Jakarta Barat yang akan meningkatkan kelas perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya karena tingkat severity RSUD Kelas C lebih tinggi dari RSUD Kelas D, Peningkatan Kerjasama dengan fasilitas kesehatan lain perusahaan yang ada di sekira RSUD. Salah satu bentuk upaya market penetration adalah promosi ke klinik, rumah sakit ataupun perusahaan-perusahaan di sekitar RSUD. Strategi ini sebenarnya telah dilakukan oleh rumah sakit, namun dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga bisa mendapatkan pasien yang lebih banyak, Pengembangan dan Penggunaan SIMRS dengan adanya pengembangan dan penggunaan SIMRS yang optimal dianggap mampu menjadi salah satu bentuk product development rumah sakit, Peningkatan kerjasama dengan Ambulance Gawat Darurat untuk mempermudah akses rujukan ke RSUD kelas C. Walaupun secara QSPM dan hasil CDMG menunjukkan bahwa strategi yang disepakati adalah pemenuhan fasilitas sesuai dengan standar kelas C tanpa pembangunan baru, namun pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, maupun Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 220 tahun 2016 tentang Standar, Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan D menyebutkan bahwa apabila akan meningkatkan menjadi kelas C terdapat standar sarana prasarana yang harus dipenuhi RSUD termasuk standar lahan bangunan dan parkir. Kesimpulan: Pengembangan dan Pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas C harus sesusi dengan Renstra Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, RSUD Kalideres sebelum melakukan pengembangan layanan perlu melakukan study kelayakan terlebih dahulu.

Background: In the beginning the establishment of Kalideres Hospital with classification D to serve cases with the level of severity I but in perkembangnnya there is an increase in patient visits and many emergency cases that come to the emergency services RSUD Kalideres. Kalideres hospitals are categorized as severity III especially for cases that require special handling (ICU) that can not be handled by hospitals Kalideres Hospital which is still hospital status with class D category. With that condition there is a desire from management to conduct feasibility study. Is Kalideres Hospital can be developed into RSUD type C, in the hope that with an increase in hospital class there will be an increase in authority in the handling of patients. As a Class D hospital there are many limitations of facilities and authority, many cases of end-patients are referred to advanced facilities. Kalideres hospital is located in West Jakarta area then there is only one Class B Hospital as an advanced facility that is RSUD Cengkareng. Methods: The design of this research is descriptive qualitative research. Research begins with a review of secondary data and then followed by interviews. The study was conducted to assess the need for secondary health services in the Kalideres Sub-district in particular and the west Jakarta area in general by looking at the external and internal factors that influence it. Then proceed with Consensus Decision Making Group with informants to determine the strategy to be used. The location of the research was conducted at Kalideres Hospital on Jalan Satu Maret No. 48 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres West Jakarta Province of DKI Jakarta. Subject of this research are the Management of RSUD Kalideres (Director), Head of Yankes Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Head of rujukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Head of Seksi Yankes Sudin West Jakarta. Result: Result of calculation, got priority of development planning strategy are: Building of RSUD Class C building (Point). The need for a representative and standard building of the Ministry of Health as well as the governance standards of the provincial governor of DKI Jakarta are considered to be important in relation to the comfort of the patients seeking treatment at Kalideres General Hospital. Fulfillment of facilities according to class C standard (Points 6.12), Fulfillment of health facility and health standard is done by making self assessment to achieve C class standard in accordance with Minister of Health Regulation No. 56 of 2014 on Hospital Classification and Licensing, Fulfillment and Capacity Building Source Human Resources Kalideres Regional Hospital West Jakarta that will improve the class needs to increase the capacity of its human resources because the severity level of RSUD Class C is higher than RSUD Class D, Improved Cooperation with other health facilities of the company in the vicinity of RSUD. One form of market penetration efforts is promotion to clinics, hospitals or companies around hospitals. This strategy has actually been done by the hospital, but can be further improved so that it can get more patients, Development and Utilization of SIMRS (Points 5.13) with the development and use of SIMRS is optimally considered to be one form of product development hospital, Enhanced cooperation with Emergency Ambulance to facilitate access to referrals to class C hospitals (Point 5.08). Although QSPM and CDMG results indicate that the agreed strategy is the fulfillment of facilities in accordance with class C standards without new development, Health Number 24 Year 2016 on Technical Requirements of Building and Infrastructure of Hospital, and Regulation of Governor of Province of DKI Jakarta Number 220 year 2016 about Standard, Facilities and Infrastructure of Area General Hospital Class C and D mention that if will increase become class C there is standard of infrastructure which must be fulfilled RSUD including land and building parking standards. Conclusion: The development and construction of Class C General Hospital should be in close collaboration with Renstra of DKI Jakarta Provincial Health Office, Kalideres Hospital before conducting service development need to conduct feasibility study first.

Kata Kunci : RSUD Kalideres Tipe D, Kebijakan pengembangan RSUD; RSUD Kalideres Type D, Development policy of RSUD

  1. S2-2018-391132-abstract.pdf  
  2. S2-2018-391132-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-391132-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-391132-title.pdf