Tinjauan Yuridis Perihal Kewenangan Pimpinan DPRD dalam Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris DPRD
MURSYID SURYA CANDRA, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.
2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pimpinan DPRD dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD. Analisis kewenangan tersebut dilihat dari pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yakni penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Untuk alat dan cara pengumpulan data, menggunakan dokumen-dokumen yang didapat dalam studi kepustakaan dan menginventarisasi dokumen-dokumen tersebut. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat dikatakan bahwa pimpinan DPRD tidak berwenang dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD, hal ini berdasarkan penerapan asas lex specialis derogate legi generali dimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Peran pimpinan DPRD dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD justru berdampak buruk pada implementasi kewenangan kepala daerah sebagai PPK, sehingga sudah sepatutnya dilakukan upaya perbaikan terhadap pasal-pasal lain yang mengatur tentang kewenangan pimpinan DPRD dalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD melalui mekanisme exsecutive review, legislative review, serta judicial review.
This study aims to analyze the authority of the assembly at regional leaders in the mechanism of appointment and dismissal of the assembly at regional secretary. Analysis of the authority is seen from its regulation especially in Government Regulation Number 11 Year 2017 on Civil Servant Management and Government Regulation Number 18 Year 2016 about the Regional Agency. The type of research used in this study, are normative legal research. This research uses secondary data with approach method of legislation. For data collection tools, use the documents obtained in the literature study and inventory the documents. Data analysis used qualitative descriptive analysis. Based on the research and discussion so it can be said that the assembly at egional leaders not authorized the mechanism for the appointment and dismissal of the assembly at regional secretary, it is based on the application of the principle of lex specialis derogate legi generali which mean that the appointment and dismissal of the assembly at regional secretary should refer to the stipulations of article 127 paragraph (4) Government Regulation Number 11 Year 2017 Management of Civil Servants. The role of the assembly at regional leaders in the mechanism of appointment and dismissal of the assembly at regional secretary have a bad impact on the implementation of the authority of regional head, so it is appropriate to make efforts to improve other articles that regulate the authority of the assembly at regional leaders in the mechanism of appointment and dismissal of the assembly at regional secretary, through executive review, legislative review, and judicial review mechanism.
Kata Kunci : Antinomi Hukum, Kewenangan Pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD./Legal Antinomy, Authority of Assembly at Regional Leaders, Secretary Assembly at Regional.