IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OUTSOURCING PERMENAKERTRANS NO 19 TAHUN 2012 : STUDI KOMPARASI PERLINDUNGAN TENAGA KERJA JASA KEAMANAN PADA SEKTOR PUBLIK DAN SEKTOR PRIVAT DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
INTAN WIDURI, Dr. Agus Heruanto Hadna, M.Si
2018 | Tesis | MAGISTER MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIKINTISARI Kebijakan outsourcing dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada perusahaan Lain merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksana sistem outsourcing di Indonesia. Bagi pengusaha yang membidangi outsourcing dalam hal ini perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh mendapatkan keuntungan dalam mendapatkan kejelasan terkait pedoman pelaksanaan outsourcing, bagi pekerja sudah tentu sangat menguntungkan karena terlahirnya perlindungan terhadap jaminan hak-hak pekerja/buruh outsourcing. Penelitian ini membahas upaya perlindungan terhadap pekerja outsourcing jasa pengamanan di DIY pada sektor publik dan sektor swasta. Indikator yang digunakan adalah upaya perlindungan pekerja outsourcing yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012, antara lain adanya jaminan kelangsungan bekerja, jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang diperjanjikan, dan jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menetapkan upah. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif komparatif. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan teknik wawancara dan penelitian kepustakaan dengan teknik studi dokumenter. Informan yang terlibat dalam penelitian ini adalah aktor pelaksana outsourcing di DIY, baik itu perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh maupun pemberi kerja pada sektor publik dan sektor swasta. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan outsourcing pada dua sektor yaitu sektor publik dan sektor swasta di DIY pada semua jenis jaminan perlindungan pekerja outsourcing belum terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan kebijakan ketenagakerjaan yang ada. Perlindungan yang belum diterima pekerja outsourcing tenaga pengamanan sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 tahun 2012 antara lain : (1) dalam jaminan kelangsungan bekerja di sektor swasta, pekerja outsourcing belum mendapatkan perhitungan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan, seperti waktu kerja lembur yang ditetapkan menjadi waktu kerja tetap, (2) dalam jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan yang diperjanjikan, pekerja outsourcing jasa pengamanan di sektor swasta, belum sepenuhnya mendapatkan haknya seperti pemberian tunjangan hari raya yang kurang dan tidak sesuai dengan ketentuan, dan (3) dalam jaminan perhitungan masa kerja, pekerja outsourcing tenaga pengamanan secara keseluruhan belum mendapatkan jaminan baik pada sektor publik maupun sektor swasta. Implementasi kebijakan outsourcing pada jasa tenaga pengamanan pada sektor publik lebih baik dari pada implementasi kebijakan outsourcing pada jasa tenaga pengamanan pada sektor swasta. Kata Kunci : Kebijakan Outsourcing, Perlindungan Tenaga Kerja, Outsourcing Pada Sektor Publik, Outsourcing Pada Sektor Swasta
ABSTRACT Outsourcing policy under Minister of Manpower and Transmigration of The Republic of Indonesia Regulation No. 19/2012 concerning Conditions for Submission of Part of the Work to Other Companies aimed to provide legal security in implementing outsourcing systems in Indonesia. Entrepreneurs or the service provider/laborer company who were in charge of outsourcing got benefits from getting clarity regarding the guidelines in implementing outsourcing, whether outsourced workers will get legal rights protection. This study discussed the efforts to protect outsourced workers in DIY security services in public sector and private by using protection indicators of outsourced workers as stipulated in the Minister of Manpower and Transmigration Regulation No. 19/2012. The efforts were providing guarantee of employment continuity, fulfillment of workers' rights/labor in accordance with the legislation and the agreement, and calculation of working period in case of shifting service provider/laborer in setting wages. By using comparative qualitative research methods, the data used in this study are primary and secondary. Field research (by interview) and library research (by documentary study) were used to collect the data. The informants involved in this research were the actors implementing outsourcing in DIY who were labor providers or employers in the public and private sectors. It can be concluded that the implementation of outsourced worker security policies in the public sector and private in DIY on all types of security guarantee of the workers had not been implemented properly in accordance with labor policy rules. In accordance with the policy of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia No. 19/2012, outsourced workers did not get protection rights as follows: (1) guarantee in continuity of work in private sectors, working time calculation (overtime that calculated as working time), (2) guarantee in the fulfillment of worker/labor rights, security service of outsourced workers in private sectors did not fully obtained their rights in receiving holyday provision, and, (3) guarantee in the calculation of tenure, security service of outsourced workers, as a whole did not receive the guarantee in both public sectors and the private. The implementation of outsourcing policies on security services in public sectors is better than the implementation of outsourcing policies for security services in the private sectors. Keywords: Outsourcing Policy, Labor Security, Outsourcing in the Public Sector, Outsourcing in the Private Sector
Kata Kunci : Kebijakan Outsourcing, Perlindungan Tenaga Kerja, Outsourcing Pada Sektor Publik, Outsourcing Pada Sektor Swasta