Laporkan Masalah

RELEVANSI HAK TERPIDANA MATI DALAM PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI DAN GRASI TERHADAP KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI PIDANA MATI

DWI AGUS S, Prof.Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M. Hum

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

INTISARI Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis problematika pelaksanaan eksekusi pidana mati berkaitan dengan hak terpidana mati dalam pengajuan Peninjauan Kembali dan Grasi dari aspek kepastian hukum. Penelitian ini juga mengkaji dan merumuskan tentang pemecahan masalah bagi Jaksa eksekutor sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan eksekusi pidana mati terkait pengajuan Peninjauan Kembali dan Grasi oleh terpidana mati pada masa yang akan datang mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di masa mendatang. Penelitian ini menggunakaan metode penelitian normatif untuk memperoleh data sekunder melalui penelitian kepustakaan dan didukung dengan data primer melalui wawancara dengan narasumber, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Problematika pelaksanaan eksekusi pidana mati berkaitan dengan hak terpidana mati dalam pengajuan Peninjauan Kembali dan Grasi dari aspek kepastian hukum yaitu :a. aspek peraturan perundang-undangan;b. aspek kebijakan politik pemerintah Indonesia;c.aspek pandangan masyarakat terhadap pidana mati. Kedua, Pemecahan masalah untuk menjawab ketidak-pastian berkaitan dengan tenggang waktu pengajuan peninjauan kembali dan grasi yang diajukan oleh terpidana mati sebagai hak konstitusional terpidana mati, dapat disingkapi dengan cara Jaksa proaktif untuk terus mengingatkan kepada terpidana mati dalam memenuhi hak konstitusionalnya tersebut berupa pengajuan Peninjauan Kembali dan pengajuan Grasi. Sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 . Ditegaskan Jaksa selaku eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu tersebut apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan mengajukan permohonan Grasi, demi kepastian hukum dan demi kepentingan kemanusiaan tidak ada larangan bagi Jaksa selaku eksekutor untuk berinisiatif menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak untuk mengajukan grasi tersebut. Pemerintah perlu segera menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan KUHP menjadi KUHP, dengan aturan baru yang didalamnya juga mengatur tentang pidana mati, diharapkan pemberlakuan pidana mati yang bersifat khusus dan alternatif dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi problematika yang berkaitan dengan waktu tunggu eksekusi pidana mati dan terpenuhinya aspek kepastian hukum yang adil pada eksekusi pidana mati. Hal tersebut dapat berpengaruh dengan status hukuman terpidana mati, khususnya bagi terpidana mati yang telah menjalani masa tunggu lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Sepatutnya para Hakim dapat lebih bijak mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana mati, bahkan semestinya penjatuhan pidana mati lebih diperketat lagi. Putusan pidana mati sedapat mungkin diminimalisir dan tidak dijadikan tren sesaat mengingat dalam pelaksanaan eksekusi pidana mati bukan hal yang mudah. Eksekusi pidana mati memerlukan proses yang panjang bahkan berbelit-belit dan penuh dinamika baik dari segi yuridis maupun non yuridis serta perlu anggaran negara yang cukup besar.

ABSTRACT This study aims to determine and analyze the problematic of the implementation of capital punishment execution related to the right of death row in the filing of Judicial Review and Clemency in the light of legal certainty aspect. This study also examines and formulates the problem solving for the Executor Prosecutor in connection with the postponement of capital punishment execution related to the filing of Judicial Review and Clemency by the death row prisoner in the future regarding the imprisonment of a child who commits a theft crime with future aggravation of punishment. This study used normative study method to obtain secondary data through library study and was supported by primary data through interview with resource person, and then the data were analyzed qualitatively with analytical descriptive method. Based on the study results and discussion there were conclusions as follows: First, the problematic of the implementation of capital punishment execution related to the right of death row in the filing of Judicial Review and Clemency in the light of legal certainty aspect were: a. aspect of legislation b. aspect of the Indonesian government's policy of politics, c. aspect of society's view on capital punishment. Second, problem solving to answer uncertainty related to the deadline for submission of judicial review and clemency filed by death row prisoner as the constitutional right of death row prisoner could be overcome by proactive prosecutor to keep remind the death row prisoner as his constitutional right in the form of submission of Judicial Review and Clemency. The government needs to immediately resolve and legalize the Criminal Code Draft into the Criminal Code, with new rules in which also regulate the capital punishment implementation, it is expected that the imposition of capital punishment that is special and alternative can be one way out for the problematic related to waiting period of capital punishment execution and the fulfillment of fair legal certainty aspect on the execution of capital punishment. This may affect the status of the death row prisoner, especially for them who have undergone a waiting period of more than 10 (ten) years.

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Eksekusi Pidana Mati, Hak Terpidana Mati dalam Pengajuan Peninjauan Kembali dan Grasi.

  1. S2-2018-405952-abstract.pdf  
  2. S2-2018-405952-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-405952-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-405952-title.pdf