Laporkan Masalah

ITIKAD BURUK (BAD FAITH) DALAM PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN NAMA DOMAIN INTERNET DI INDONESIA (Studi Komparasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain)

WISNU PRAMUDYA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kriteria itikad buruk dalam penggunaan nama domain internet beserta perlindungan hukumnya menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Domain Internet. Serta menganalisis dan mengetahui politik hukum yang tepat dalam upaya pencegahan tindakan pendaftaran dan penggunaan nama domain dengan itikad buruk. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan, dengan menggunakan metode studi kepustakaan menggunakan data sekunder serta dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif, preskriptif dan evaluatif. Hasil dari penelitian ini adalah kriteria itikad buruk dalam beberapa instrumen hukum seperti UU Merek, UU ITE dan Kebijakan PPND memiliki kompleksitas pengaturan yang berbeda. Akan tetapi perumusan itikad buruk dalam masing-masing instrumen ditujukan untuk melindungi masyarakat, badan hukum, atau penyelenggara negara dari tindakan berupa pembajakan merek, nama orang terkenal, dan nama-nama lain melalui nama domain (cybersquatting). Kriteria tersebut juga ditujukan untuk menjerat pelaku peniruan nama domain dengan mengacak susunan huruf sehingga terlihat sama atau disebut typosquatting. Serta tindakan-tindakan lain yang pada dasarnya merupakan praktik persaingan usaha curang. Dari 3 (tiga) instrumen hukum yang dijadikan objek penelitian ini, dapat diketahui masing-masing instrumen telah mampu memberikan suatu perlindungan hukum baik bersifat preventif maupun represif dalam melindungi kepentingan pihak yang dirugikan atas pendaftaran nama domain baik berupa larangan penggunaan nama-nama tertentu sebagai domain, maupun tindakan hukum berupa gugatan pembatalan, pengalihan atau perubahan atas suatu nama domain dan gugatan ganti rugi melalui mekanisme UU ITE. Adapun politik hukum dalam upaya pencegahan yang paling utama adalah adanya suatu pemeriksaan substantif dalam pendaftaran nama domain, sehingga terdapat proses filter untuk mencegah nama domain yang terindikasi beritikad buruk terdaftar sebagai nama domain.

The purpose of this study was to determine and analyze the criteria of bad intentions in the use of internet domain names and their legal protection according to Act Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications, Act Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) and Settlement Policies Internet Domain Disputes. As well as finding the right legal solution in an effort to prevent the registration and use of domain names in bad faith. This research is normative by using a legislative approach and comparison, using the Literature Study method using secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials and analyzed descriptive, prescriptive and evaluative. The results of this study are the criteria of bad faith in several legal instruments such as the Trademark Law, the ITE Law and the PPND Policy which have different regulatory complexities. However, the formulation of bad faith in each instrument is intended to protect the public, legal entities, or state administrators from actions in the form of brand piracy, names of famous people, and other names through domain names (cybersquatting). These criteria are also intended to ensnare the impersonator of a domain name by randomizing the arrangement of letters so that they look the same or are called typosquatting. As well as other actions which are basically fraudulent business practices.A part from the 3 (three) legal instruments that are used as the object of this research, it can be seen that each instrument has been able to provide a legal protection both preventive and repressive in protecting the interests of the injured party from registering domain names in the form of prohibition on the use of certain names as domain, as well as legal action in the form of a lawsuit for cancellation, transfer or change of a domain name and claim for compensation through the mechanism of the Trademark Law and ITE Law. The most important legal policy in prevention is the existence of a substantive examination in registering domain names, so that there is a filter process to prevent indicated domain names from bad intentions listed as domain names.

Kata Kunci : perlindungan hukum, nama domain, itikad buruk, cybersquatting

  1. S2-2018-402831-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402831-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402831-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402831-title.pdf