Laporkan Masalah

PENAFSIRAN PASAL 21 AYAT (1) DAN PASAL 22 POJK NOMOR 29 TAHUN 2014 TERHADAP PRAKTIK PEMBIAYAAN MULTIGUNA DENGAN JAMINAN FIDUSIA OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DI PEKANBARU

HANDANA, Ninik Darmini, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dan penafsiran terhadap makna "pembebanan Jaminan Fidusia" di dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 POJK Nomor 29 Tahun 2014 serta peran Otoritas Jasa Keuangan dalam implementasi Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 POJK Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Pembiayaan pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna PT X dan PT C di Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang diambil dari penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris. Penelitian normatif empiris ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari narasumber dan responden. Data sekunder diperoleh dengan jalan penelitian kepustakaan dimana mengkaji dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Lokasi penelitian berada di Kota Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Kota Pekanbaru. Data yang sudah terkumpul dianalisa dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, terdapat 2 (dua) tafsiran terhadap frasa "pembebanan Jaminan Fidusia" di dalam Pasal 21 ayat (1) POJK Nomor 29 Tahun 2014. Penggunaan Metode penafsiran sistematis membuat pembebanan Jaminan Fidusia tersebut berarti pembuatan akta Jaminan Fidusia. Kedua, terdapat 2 (dua) faktor utama yang menyebabkanb pelanggaran Pasal 21 ayat (1) oleh Perusahaan Pembiayaan terus terjadi. Faktor pertama adalah sanksi yang kurang memberikan efek jera dan cara pemberian sanksi yang menyisakan celah hukum. Faktor kedua adalah terpusatnya pengawasan di sektor Industri Keuangan Non-Bank di OJK Pusat.

This thesis aims to find out the implementation and interpretation of "Fiduciary Guarantee" meaning in Article 21 paragraph (1) and Article 22 POJK Number 29 Year 2014, and also the OJK role in implementing Article 21 paragraph (1) and Article 22 POJK Number 29 Year 2014 concerning on Financing Institution Business Management on Financing Agreement at PT X and PT C in Pekanbaru. This research is a normative empirical research using primary and secondary data. The primary data of this legal research were obtained directly from informant and respondents. Secondary data was obtained through library research by reviewing from primary and secondary law sources. The research locations are located in Central Jakarta, South Jakarta, and Pekanbaru. The collected data were analyzed using qualitative method. Based on the research, the author ended up with two conclusions. First, there are two interpretations in determining words of "Fiduciary Guarantee" which stated in Article 21 act (1) POJK Number 29 Year 2014. Use of systematic interpratation making words of "fiduciary guarantee" means establishment of Fiduciary Guarantee Agreement. Second, there are two main factors that cause infringement of Article 21 paragraph (1) POJK Number 29 Year 2014 by Finance Companies keep occured. First factor is that the sanction itself does not give a deterrent effect and the way sanction given remains a legal gap. Second factor is that the Non Bank Financial Industry supervison is still centralized in the central of OJK.

Kata Kunci : Penafsiran sistematis, pembebanan Jaminan Fidusia, Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Pembiayaan

  1. S2-2018-387868-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387868-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387868-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387868-title.pdf