KEWENANGAN INTERVENSI UNHCR TERKAIT PENENTUAN STATUS PENGUNGSI OLEH FRONTEX BAGI IMIGRAN DI REGIONAL UNI EROPA DEMI MENJAMIN PENEGAKAN PRINSIP NON-REFOULEMENT
HENDRIKUS VIDI S D, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMDi wilayah teritorial Uni Eropa, istilah penentuan status pengungsi yang merupakan yurisdiksi dari Negara anggota Konvensi 1951 tentang pengungsi bisa menjadi sangat membingungkan karena legalisasi keberadaan Frontex di Wilayah Uni Eropa. Maka dari itu UNHCR sebagai Komisaris Tinggi Pengungsi mempunyai tugas untuk memastikan penerapan prinsip tersebut. Karena alasan tersebut, Tesis ini mengkaji secara khusus mengenai kompetensi Frontex untuk mewakili negara anggota UNI EROPA dalam tugasnya untuk melakukan Screening forRefugee Status Determination pada imigran yang datang mencari suaka terkait dengan kewenangannya pada EU Regulation 2016/1624 serta Konvensi 1951 tentang pengungsi, dan penentuan status pengungsi yang merupakan kewenangan dari State Party dari Konvensi 1951 tentang pengungsi, pada saat dilakukannya tidak memenuhi standart Refugee Status Determination dari UNHCR dapat dikatakan pelanggaran terhadap prinsip Non Refoulement, serta Mengetahui mengenai kewenangan intervensi UNHCR dalam melakukan Screening demi menjamin terpenuhinya hak pengungsi dan menegakan prinsip Non Refoulement jika ditinjau dari adanya indikasi pelanggaran prinsip tersebut Penulisan hukum ini ditulis menggunakan metode penulisan secara normatif, dimana penulis secara sistematis meninjau dan menganalisis hubungan antara manajemen migrasi, masalah keamanan, dan berbagai aspek perhatian kemanusiaan dengan menggunakan data sekunder yang berupa dokumentasi dari Frontex, dan juga UNHCR, serta peraturan mengenai hal-hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut penulis menganalisis data secara kualitiatif sehingga menghasilkan data desktiptif analisis. Hasil dari penulisan hukum ini disimpulkan berdasarkan Konvensi 1951 dan perspektif hak asasi manusia, dimana UNHCR memperbolehkan intervensi atas nama perlindungan pengungsi. Namun, pada tingkat operasional, dengan mempertimbangkan istilah penentuan status pengungsi harus dilakukan oleh Negara dengan koordinasi dari UNHCR. Upaya perlindungan kemanusiaan seperti hal tersebut perlu dilakukan jika meninjau dari pengertian pengungsi sebagai pelaksanaan Prinsip Non refoulement.
In the European Union territorial area, the term refugee status determination which is jurisdiction from member country Convention 1952 about refugee can be very confusing since legalization of Frontex existence in European Union area. Therefore, UNHCR as Refugee High Commissioner has a task to ensure application of the principle. This Thesis specifically aimed to study about Frontexs competence to represent country member of European Union in their task to do Screening for Refugee Status Determination toward immigrant who came to seek asylum related to their authority on EU Regulation 2016/1624 and Convention 1951 about Refugee as well Refugee Status Determination that is authority from State Party of Convention 1951 about Refugee, when it does not meet the standard of Refugee Status Determination from UNHCR can be sad to be a infringement toward Non-Refoulement principles. Besides, this Thesis aimed to know about authority intervention of UNHCR in doing Screening in order to guarantee fulfillment of refugee rights and uphold Non-Refoulement principles if observed from indication infringement the principle. This law writing used normative writing method, that is the writers observed systematically and analyzed the relationship between migration management, security issues and other aspects of humanitarian attention by using secondary data in the form of documentation from Frontex and UNHCR as well the regulations. Based on the data, the writers analyzed qualitatively so that it produces data descriptive analysis. The result of this law writing is concluded that based on Convention 1951 and perspective of human rights which is UNHCR allow intervention on behalf of the refugee protection. However, on operational level by considering the term refugee status determination must be done by state with coordination from UNHCR. The effort of humanitarian protection like that need to be done if observed from the meaning of refugee as implementation of Non Refoulement principle.
Kata Kunci : Frontex, Intervention, Refugee, Refugee Status Determination, UNHCR