KAJIAN HUKUM TERHADAP EKSISTENSI DAN PELAKSANAAN JAMINAN PENANGGUNGAN (PERSONAL GUARANTEE DAN CORPORATE GUARANTEE) DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. ASTRA SEDAYA FINANCE JAKARTA
Yosua Andrianus P, Ninik Darmini
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini membahas tentang pengikatan jaminan penanggungan, kedudukan kreditur pemegang jaminan penanggungan, dan eksekusi jaminan penanggungan yang diserahkan oleh debitur kepada perusahaan pembiayaan dalam sebuah perjanjian pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengikatan jaminan penanggungan, kedudukan kreditur pemegang jaminan, serta proses eksekusi jaminan penanggungan yang dilakukan oleh kreditur. Penelitian ini dibuat dengan metode yuridis empiris, dimana data yang digunakan diperoleh dari penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, dan kemudian untuk menunjangnya juga dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Metode pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik purposive sampling, dengan tujuan untuk memastikan unsur-unsur yang hendak diteliti masuk ke dalam kriteria sampel yang hendak digunakan. Hasil penelitian menunjukan kedudukan jaminan penanggungan baik personal guarantee ataupun corporate guarantee dalam suatu perjanjian pembiayaan merupakan jaminan tambahan. Perjanjian jaminan penanggungan dibuat secara tertulis dihadapan Notaris untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak apabila terjadi sengketa dikemudian hari. Kreditur penerima jaminan penanggungan berkedudukan sebagai kreditur konkuren, yaitu kreditur yang menerima pelunasan piutangnya dicukupkan dari sisa penjualan/pelelangan harta pailit sesudah diambil bagian dari pelunasan piutang kreditur preferen. Hal ini karena kreditur penerima jaminan penanggungan tidak memiliki hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1132 KUHPerdata. Ekseskusi jaminan penanggungan dapat dilakukan melalui proses di luar pengadilan (non litigasi), maupun melalui proses pengadilan (litigasi). Proses penyelesaian melalui mekanisme litigasi dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri, serta dengan mengajukan gugatan kepailitan di Pengadilan Niaga.
This research discusses about the binding of collateral guarantee, the position of the crediotr receiver collateral guarantee, and the execution of collateral guarantee who submitted by debtors to finance companies in a credit agreement. This research also aims to determine the binding of collateral guarantee, the position of the crediotr receiver collateral guarantee, and the execution of collateral guarantee by creditor. This research is made by empirical juridical method, where the data used is obtained from field research to obtain primary data, and then to support it also conducted library research to obtain secondary data. Sampling method used in this research is purposive sampling technique, with the aim to ensure the elements to be examined into the sample criteria that will be used. The results of the study indicate the position of the collateral guarantee both personal guarantee or corporate guarantee in a credit agreement is an additional guarantee. The collateral guarantee agreement is made in writing by the Notary to ensure legal certainty for all parties if there is aby dispute in the future. The creditor who receives the collateral guarantee is domiciled as a concurrent creditor, the concurrent creditor receiving the settlement of his receivables shall be sufficient from the remaining auction of the bankrupt property after it is taken part of the settlement of the preferred creditors receivable. This is because the creditor receiving the collateral guarantee does not have the privileges as regulated in Article 1132 of the KUHPerdata. The execution of collateral guarantee can be done through out of court proceedings (non litigation), or through litigation. The process of settlement through litigation mechanisms can be done by a civil lawsuit in the District Court, as well as by filing a bankruptcy suit in the Commercial Court.
Kata Kunci : Jaminan Penanggungan, Borgtocht